Pembunuh Wartawan Musuh Bersama Umat Manusia

Minggu, 20 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Bambang Irawan

EsensiJurnalis.com – Apapun jenisnya, yang namanya kejahatan, melanggar hukum, tidak dibenarkan di Negara Republik Indonesia. Terlebih lagi kejahatan yang menghilangkan nyawa manusia, baik langsung maupun tidak langsung.

Kemarin, tepatnya tanggal 19 Juni 2021, sekira Pkl. 01.00 WB (dihari), publik dikejutkan, terutama kalangan Jurnalis di Indonesia, dengan meninggalnya seorang Jurnalis, Mara Salem Harahap, yang merupakan Pimpinan Redaksi salah satu media online di Sumut, tepatnya di Siantar Simalungun. Ia meninggal di dalam mobil miliknya tidak jauh dari kediamannya, dengan luka tembak di pahanya.

Publik, maupun kalangan jurnalis mungkin tidak banyak yang mengenal sosok Almarhum, Mara Salem Harahap atau yang sering disapa Marsal, tetapi publik geram, jurnalis di seluruh Indonesia marah. Di ruang Medsos seperti, Facebook, WhatsApp, jurnalis mengecam, memaki pelaku penembakan yang sampai saat ini belum tertangkap, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap motif dari peristiwa ini, apakah berkaitan dengan karya jurnalistik dari tulisan Marsal? Atau, berkaitan dengan urusan pribadi? Semua kita menunggu proses yang dilakukan APH.

Dari perspektif HAM, tidak boleh orang menghilangkan nyawa orang lain dengan cara2 yang melanggar hukum, sebagaiman diatur dalam Pasal 4 UURI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Bila peristiwa sadis ini terungkap adanya “Dalang” yang memerintahkan penembakan dikarenakan tulisan karya jurnalistik Marsal, Penulis menilai bahwa dalang tersebut pantas dihukum mati.

Pasalnya, dalam Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada pokoknya menyatakan, ancaman pidana bagi penghambat dan penghalang pelaksanaan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers, sebagaimana Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

Terbunuhnya seorang wartawan boleh dimaknai secara psikologis sebagai intimidasi fungsi, hak, kewajiban dan peranan Pers Nasional, membungkam demokrasi, penggelapan kebenaran.

Baca Juga:  Camat Air Hitam Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Lampu Jalan Padam, Siap Koordinasi dengan Dishub Lampung Barat

Oleh karenanya, pembunuh wartawan adalah musuh bersama umat manusia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polwan Polres Lampung Utara Lakukan Pengamanan Masjid
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Danrem Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit: Hadir di Tengah Masyarakat dan Beri Manfaat
Laporan PRL Berujung Audit, Bambang Irawan Apresiasi Inspektorat Lampung Barat
Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Kunjungan Kerja ke Yon TP 944/SRC, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolsek
Tindak Lanjuti Laporan PRL, Inspektorat Lampung Barat Temukan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya
Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Serahkan Donasi Kitab Suci Al-Qur’an ke TPA Sunan Bonang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:54

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polwan Polres Lampung Utara Lakukan Pengamanan Masjid

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:51

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:50

Danrem Gatam Tekankan Kepekaan Prajurit: Hadir di Tengah Masyarakat dan Beri Manfaat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:23

Laporan PRL Berujung Audit, Bambang Irawan Apresiasi Inspektorat Lampung Barat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:08

Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Kunjungan Kerja ke Yon TP 944/SRC, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru