Pemasangan Plang Sepihak oleh TNI AU di Bakung Udik: Ancaman Nyata Terhadap Hak Atas Tanah, Ruang Hidup Masyarakat, dan Gejala Remiliterisasi Agraria di Provinsi Lampung

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – LBH Bandar Lampung mengecam keras tindakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang pada Jumat, 1 Mei 2026, melakukan pemasangan plang klaim sepihak di atas tanah yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat 3 Kampung (Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu) Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Plang yang dipasang mengklaim bahwa tanah masyarakat merupakan milik Kementerian Pertahanan, dengan dalih pengambilalihan aset bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Klaim ini secara serius problematik, sebab tanah yang dimaksud bukan ruang kosong yang dapat begitu saja dikategorikan sebagai aset negara, melainkan ruang hidup yang telah ditempati, dikelola, dan diwariskan oleh masyarakat selama puluhan tahun, bahkan sebelum Negara Indonesia merdeka.

Rencana pengambilalihan paksa lahan masyarakat tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menginventarisasi dan menguasai kembali aset Kementerian Pertahanan/TNI AU atas lahan eks HGU perusahaan-perusahaan tebu di bawah Sugar Group Companies, termasuk PT SIL, yang rencananya akan dialihfungsikan untuk kepentingan sarana pertahanan seperti Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Padahal dalam prinsipnya, dalih pertahanan negara tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menegasikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara hukum tidak dibangun di atas logika komando, melainkan di atas prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan jaminan perlindungan terhadap hak atas tanah serta keberlangsungan hidup masyarakat.

Keterangan Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang terkait pengawalan plotting bidang tanah oleh ATR/BPN pada Januari 2026 juga patut menjadi perhatian serius. Kehadiran aparat keamanan dalam konflik agraria kerap kali berujung pada penguatan posisi negara dan korporasi, sementara masyarakat yang lemah dan terpinggirkan kerap dilihat sebagai objek yang harus tunduk.

Baca Juga:  For-WIN DPD Way Kanan Turut Berduka Cita atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu

Lebih jauh, munculnya dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik, yang disebut tidak sesuai dengan data titik lokasi awal, semakin memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Jika benar terjadi penyimpangan prosedur, maka seluruh proses penguasaan lahan harus dievaluasi secara menyeluruh dan terbuka kepada publik.

LBH Bandar Lampung memandang bahwa pemasangan plang sepihak ini bukan semata persoalan administratif pertanahan, tetapi juga bentuk nyata dari kecenderungan remiliterisasi ruang sipil, ketika institusi pertahanan semakin agresif masuk ke ranah-ranah kehidupan warga sipil dengan pendekatan yang koersif.

Di tengah menguatnya upaya remiliterisasi ke berbagai sektor sipil, tindakan di Bakung Udik menjadi alarm serius dan berbahaya bagi demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan HAM karena berpotensi melanggar berbagai hak fundamental masyarakat seperti hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak dirampas ruang hidupnya secara sewenang-wenang.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa tanah bukan sekadar objek administratif yang bisa dirampas melalui plang dan klaim sepihak. Maka dari itu, LBH Bandar Lampung mendesak untuk:

1. TNI AU segera mencabut plang klaim sepihak di wilayah Kampung Bakung Udik dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat.

2. Kementerian Pertahanan membuka secara transparan dasar hukum, dokumen penguasaan, dan seluruh proses administrasi yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

3. ATR/BPN melakukan audit menyeluruh dan independen atas status hukum lahan eks HGU di kawasan Bakung.

4. Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang menjaga netralitas serta tidak menjadi alat represi dalam konflik agraria.

Baca Juga:  1 Wanita di Semarang Dikeroyok Enam Perempuan di Kamar Kos, Pacar Korban Terpaksa Lukai Seorang Perempuan

5. Pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan penuh terhadap hak-hak masyarakat terdampak serta memastikan penyelesaian berbasis dialog yang setara dan berkeadilan.

LBH Bandar Lampung menegaskan tidak boleh ada pembangunan, apalagi atas nama pertahanan negara, yang dibangun di atas perampasan hak rakyat.

Hormat kami,
Prabowo Pamungkas,S.H.
Direktur LBH Bandar Lampung

 

SIARAN PERS
LBH Bandar Lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04