PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI An. TERDAKWA INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com – Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi An Terdakwa Indra Jaya S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk;

Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh :

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat;
Tim Penyidik Kepolisian Resor Lampung Barat;
Terdakwa An. INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI;
Terdakwa An. AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI;
Dan Ibu HILDA RINA,SH.,MH selaku Penasehat Hukum.
Adapun uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar : bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Terdakwa I. Iindra Jaya ,S.Ag Bin H. Hambi selaku Peratin bersama dengan Terdakwa II. Ahmad Grindamsa Bin Idhan Efendi selaku Juru Tulis, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Bahwa perbuatan Terdakwa I INDRA JAYA, S.Ag. Bin H. HAMBI bersama dengan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.289.817.900,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah);

Baca Juga:  GMOCT Berduka atas Wafatnya Pejuang HAM Johnson Panjaitan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024;

Bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04