Pasien Bersimbah Darah Diduga Sempat Ditolak Oleh Rumah Sakit Kartika Cibadak

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com,  – Diduga Pasien (korban) tabrak lari oleh kendaraan tidak dikenal, menurut cerita dari korban Arisadi Malau sekitar pukul 04:38 WIB dini hari di pertigaaan lampu merah cibadak jalan Raya Sukabumi-Bogor Jawa Barat hari Kamis (22/02/2024).

Arisadi Malau selaku korban awalnya datang ke RS untuk dilayani,namun dari pihak RS Kartika cibadak menolaknya tanpa alasan yang jelas

“Ini saya mau berobat pak datang kesini lho, tapi kenapa ditolak malah ngajak bertentangan. Saya pun siap dan sanggup untuk membayarnya, saya juga manusia pak,” jelas Arisadi Malau.

Efri Darlin M Dachi dari kantor hukum Law Firm EDMD & Fartner mengatakan ke awak media bahwa upaya ini untuk mendapatkan penanganan medis.

“Iya saya bantu fasilitasi untuk mendapatkan penanganan medis, dengan tidak sengaja tadi saya lewat di depan RS,ketika itu melihat banyak orang di lobby RS.pas saya dekati tenyata ada pasien yang kecelakaan sedang bersiteru dengan pihak keamanan (security) karena ditolak, setelah saya datang dan jelaskan akhirnya pihak korban di berikan ruang untuk perawatan,” ungkapnya.

Dalam hal ini menurut M Dachi, mengacu pada hak pasien dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

Permenkes 11 tahun 2017, Permenkes tahun 2016 Permenkes tahun 2016 yang dimaksud terkait Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Lebih lanjut M Dachi berharap pihak RS harus mengutamakan pelayanan Gawat Darurat, sebagai tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban atau Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Baca Juga:  Jenazah Pria di Way Marang Pesisir Barat Diduga Peratin Pagar Dalam

Sumber : Efri Darlin M Dachi Dari Kantor Hukum Law Firm EDMD & Fartner

 

 

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04