Oknum Debt Collector di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Wonogiri, 20 Mei 2025 (GMOCT) – Seorang oknum debt collector bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan penipuan terhadap saudara FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam GMOCT.

Elyas diduga menipu FN dengan menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B xx24 KFI. Setelah menerima uang sebesar Rp70.000.000 dari FN, Elyas diduga enggan mengembalikan dana tersebut dan bersikap seolah kebal hukum. Perbuatan Elyas ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan korban serta diduga merupakan praktik premanisme.

Tindakan Elyas diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana. Meskipun FN telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun tidak mendapatkan itikad baik dari Elyas.

Pihak korban mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas terhadap Elyas. Desakan ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk memberantas premanisme dan penyalahgunaan profesi debt collector.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku dapat membantu urusan keuangan atau jaminan kendaraan agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

#No Viral No Justice

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box
Baca Juga:  65 Satpam Gada Pratama Angkatan III 2025 Resmi Lulus, Polda Lampung Tekankan Profesionalisme dan Disiplin

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04