Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (36).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Minggu (9/8/2026).

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 100,41 gr, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy J6+ warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor polisi B 5119 KGG.

Menurut IPTU Herawati, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Petugas kemudian mengamankan tersangka di lokasi kejadian dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah diamankan dan ditahan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Aktivitas Penggalian Kabel di malam hari, Diduga Tanpa Izin, LSM LAKI : APH Segera Berindak!!

IPTU Herawati menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan atau sindikat narkotika lainnya.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami jaringan dan bandar tempat tersangka memperoleh narkotika. Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Pengungkapan narkoba ini sebagai komitmen Kapolres Lampung Utara untuk memberantas penggunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Lampung Utara, tegasnya.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04