EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Polres Lampung Barat Polda Lampung laksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Pekon Tawan Sukamulya, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada Sabtu, 03 Agustus 2024.
Kapolres Lampung Barat AKBP, Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim Iptu. Juherdi Sumardi, S.H., M.H ,menyampaikan, Setelah dilakukan gelar perkara sepakat untuk dinaikkan ke status penyidikan dan penetapan tersangka terhadap terlapor YS (18) layak ditetapkan selaku tersangka dalam perkara ini.
“Dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur pasal 285 KUHPidana sesuai dengan pasal yang di persangkaan” jelas Kasat.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam dugaan kasus pemerkosaan terhadap SL (20) dengan terduga pelaku YS (18) yaitu 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam bermotif bunga – bunga warna putih, 1 (satu) buah bra warna coklat” tutupnya
Pewarta: Bambang






