MK (Mahkamah Konstitusi) Telah Menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik Teuku Wahyu Aktivis Anti Korupsi: Masyarakat Jangan Takut Lagi Suarakan Kebenaran dan Keadilan

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Penghapusan itu dilakukan setelah MK melakukan uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 21 Maret 2024 lalu.

MK mengabulkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

Teuku Wahyu selaku Aktivis Anti Korupsi mengatakan dengan dihapusnya pasal pencemaran nama baik,masyarakat dan media jangan lagi takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Karena ketika masyarakat dibungkam oleh pasal pencemaran nama baik ketika memberitakan suatu temuan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemegang kuasa disitulah demokrasi kita akan hancur.

Hal ini juga yang dilakukan oleh salah satu oknum peratin di lampung barat yang mengancam masyarakat dan media ketika memberitakan temuan korupsi,masyarakat diancam akan dilaporkan ke APH atas pasal pencemaran nama baik.

“Ya jadi pada tanggal 25 Januari 2025 ada laporan dari masyarakat dan jurnalis masuk ke lembaga kami,bahwa ada salah satu oknum peratin di Kabupaten Lampung Barat yang tidak terima akan pemberitaan korupsi tentang dirinya,maka oknum peratin tersebut dengan di bekingi oleh oknum LSM mengancam akan melaporkan ke APH atas pencemaran nama baik”terang wahyu.

“Sungguh miris ketika masyarakat menyuarakan kebenaran malah diancam sepeti itu,maka saya selaku aktivis anti korupsi tentunya tidak akan tinggal diam apabila ada oknum peratin yang melakukan hal seperti itu”tegas Teuku Wahyu

“Harusnya sebagai pejabat publik bisa menerima kritik dan saran dan menghargai sosial kontrol dari masyarakat,dan jangan merasa seperti kebal hukum”. Tandas wahyu.

Teuku Wahyu berharap masyarakat jangan takut lagi untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran,ayo kita sama sama kawal dan awasi pembangunan di Kabupaten Lampung Barat untuk menuju Lampung Barat Bahagia dan Sejahtera,pungkasnya.

Baca Juga:  Ibu Hendak Melahirkan Terjebak One Way Puncak Bogor, Polisi Bantu Kawal

Pewarta : Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04