Esensijurnalis.com Lampung Barat – Sungguh miris, Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah Robek masih saja berkibar didepan halaman Kantor Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, pada hari Jum’at 31 Mei 2024
Hendri dari tim Investigasi LSM Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL) angkat bicara. “Prihatin dan miris kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera depan kantor Pekon Batu Api, entah disengaja atau tidak seharusnya dari pihak Kantor tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk dikibarkan,” ujar nya.
Masih kata Hendri.”Diduga ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Kantor Pekon Batu Api tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Maka dari itu Hendri meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada Pihak Pekon Batu Api, tentang masih terpajang nya Bendera Merah Putih yang robek masih terpajang di tiang bendera depan Kantor Pekon Batua Api, Kecamatan Pagar Dewa.”tegas nya
Tim kru media ini pun mencoba mengkonfirmasi pihak Pekon melalaui Pesan Whatsab. “Belum diganti bang maaf, ” ujar salah satu pihak Pekon Batu Api.






