Mendes PDT Yandri Klarifikasi Pernyataan Soal Wartawan dan LSM, Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengklarifikasi pernyataannya terkait wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebelumnya disebut sebagai pengganggu kepala desa.

Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah oknum tertentu, bukan profesi wartawan maupun LSM secara keseluruhan.

“Maksud kami adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan. Itu yang saya maksud,” kata Yandri di Jakarta, kemarin Senin 3 Februari 2025.

Menanggapi reaksi dari berbagai pihak, Yandri menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung pihak tertentu.

“Oleh karena itu, bila ada yang tersinggung atau salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” tutupnya.

Pernyataan kontroversi Mendes PDT Yandri itu muncul setelah beredar potongan video yang menimbulkan kontroversi. Dalam video tersebut, Yandri menyebut bahwa LSM dan wartawan gadungan kerap mengganggu kinerja kepala desa dengan melakukan pemerasan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025).

Saat itu, Yandri tengah merespons paparan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Taufan Zakaria, yang membahas aplikasi Jaga Desa.

Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap berbagai masalah hukum yang melibatkan kepala desa.

Pewarta : Bambang

 

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kapolda Lampung: Ibadah Ramadan Bentuk Keimanan dan Kesadaran Takdir Allah

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04