LSM TRINUSA Soroti Temuan Obat Kadaluarsa do RSUD Aimuddin Umar Lampung Barat :  Proses Pemusnahan Terlambat Regulasi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat esensijurnalis com , 2 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-TRINUSA kembali menyoroti dugaan kelalaian dalam pengelolaan obat-obatan kedaluwarsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar, Kabupaten Lampung Barat. Temuan yang terjadi pada tahun 2023 ini menjadi perhatian publik setelah Ketua LSM-TRINUSA Ahmad Zainudin dan Sekertaris Admi Ansyori melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Kesehatan Lampung Barat.

Klarifikasi dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 11.00 WIB di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Dalam kesempatan itu, Ahmad Zainudin diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Barat, Cahyani Susilawati, karena Kepala Dinas sedang menghadiri rapat bersama Bupati.

Dalam pernyataannya, Cahyani Susilawati menyampaikan bahwa memang benar terdapat obat-obatan yang sudah melewati masa kedaluwarsa di RSUD Alimuddin Umar. Ia mengonfirmasi bahwa obat-obatan tersebut telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam karung sebagai bentuk isolasi sementara. Namun, hingga saat ini belum dilakukan pemusnahan resmi karena masih menunggu prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Obat kadaluwarsa tersebut sudah kami pisahkan dan masukkan ke dalam karung, tapi belum dimusnahkan karena masih menunggu prosedur dan regulasinya. Kami juga belum menerima perintah resmi untuk melakukan pemusnahan,” ungkap Cahyani Susilawati.

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B, melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris LSM TRINUSA. Dalam pernyataan singkatnya, beliau menyebutkan bahwa:

“Tdk ada yg perlu dikonfirmasi. Hasil temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.”

Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemantau kebijakan publik mengenai konsistensi informasi serta sejauh mana tindak lanjut yang sebenarnya telah dilakukan terhadap temuan tersebut.

Baca Juga:  Miris!! Pembangunan Jalan Rabat Beton di Pekon Rigis Jaya Baru Seumur Jagung Sudah Rusak

LSM-TRINUSA Transparansi dan Kepastian Hukum Harus Ditegakkan Ketua LSM Trinusa, Ahmad Zainudin, menilai perbedaan pernyataan antara pejabat internal Dinas Kesehatan ini sebagai bentuk lemahnya koordinasi dan ketidaktegasan dalam penanganan temuan sensitif seperti obat kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemusnahan dan tidak adanya informasi terbuka mengenai proses yang dijalankan membuka celah bagi keraguan publik.

“Kalau memang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, seharusnya bisa ditunjukkan buktinya. Bukan malah memberikan pernyataan yang membingungkan,” ujar Ahmad Zainudin.

Pemusnahan Obat Kedaluwarsa Adalah Kewajiban, Penanganan obat kedaluwarsa telah diatur dalam sejumlah regulasi yang tegas, di antaranya:

Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Cara Pemusnahan Obat

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196

Regulasi-regulasi tersebut mewajibkan setiap fasilitas kesehatan untuk memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa secara tepat dan bertanggung jawab.

LSM-TRINUSA berharap agar Bupati Lampung Barat dapat memberi perhatian serius atas isu ini dengan memastikan adanya kejelasan prosedur, pemusnahan resmi, serta dokumentasi yang dapat diakses publik. Selain itu, transparansi terhadap hasil tindak lanjut temuan BPK harus dibuka secara nyata, bukan sekadar pernyataan sepihak.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan akan menyurati pihak BPK RI bila perlu, karena ini menyangkut hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya,” tutup Ahmad Zainudin.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04