LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat Soroti Temuan BPK pada Disdikbud, Ahmad Zainudin Desak Penindakan Tegas

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyoroti serius berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat, Ahmad Zainudin, menilai sejumlah temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal, buruknya tata kelola keuangan, serta adanya potensi kerugian daerah yang harus segera dipertanggungjawabkan.
“Temuan-temuan BPK ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran yang lebih besar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat,” tegas Ahmad Zainudin.

Dana BOS Diduga Dikelola Tidak Sesuai Ketentuan
Salah satu temuan yang paling menjadi perhatian adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 yang dinilai tidak sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.
BPK menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penggunaan dana BOS di tujuh sekolah. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada tujuh sekolah tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memastikan Penanggung Jawab serta Ketua Tim BOS lebih cermat dalam melakukan pengawasan, sementara seluruh kepala sekolah negeri diwajibkan mematuhi aturan penggunaan Dana BOS secara ketat.
Ahmad Zainudin menyatakan bahwa persoalan Dana BOS merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak peserta didik.
“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan siswa. Jika pengelolaannya tidak sesuai aturan, maka patut dipertanyakan ke mana aliran anggaran tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat mendesak Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka secara transparan nama sekolah, besaran anggaran, dan bentuk pelanggaran yang ditemukan pada tujuh sekolah tersebut.

Baca Juga:  LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS di Provinsi Lampung

Kelebihan Pembayaran TPP Capai Rp45,5 Juta. BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp45.529.488,37.
Temuan tersebut terjadi akibat ketidakakuratan dalam perhitungan absensi dan kehadiran pegawai. BPK menilai Kepala OPD kurang cermat dalam melakukan pengawasan kedisiplinan pegawai. Selain itu, verifikasi kehadiran dan rekapitulasi TPP oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kurangnya koordinasi antara bagian kepegawaian dan Bendahara Pengeluaran juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.
Menurut Ahmad Zainudin, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam sistem administrasi kepegawaian.

“Kalau absensi dan perhitungan TPP saja bisa salah hingga puluhan juta rupiah, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap pengelolaan anggaran pendidikan yang nilainya jauh lebih besar? Ini menunjukkan pengawasan internal di Disdikbud Lampung Barat sangat lemah,” katanya.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp45,5 juta tersebut segera dikembalikan ke kas daerah serta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Honorarium Tim Teknologi Informasi Juga Kelebihan Bayar
Tidak hanya TPP, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi, dan pengelola website.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat sebagai salah satu dari 31 OPD yang mengalami kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
Atas kondisi itu, BPK merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Ahmad Zainudin menilai praktik kelebihan pembayaran honorarium berpotensi menjadi modus yang berulang jika tidak ada penindakan tegas.

“Jangan sampai honorarium tim hanya dijadikan alasan untuk membagi-bagi anggaran tanpa dasar pekerjaan yang jelas. Jika memang ada pembayaran yang tidak semestinya, seluruh pihak yang menerima wajib mengembalikan dan harus diperiksa,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Lampung Terjunkan 3.630 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru 2024-2025

Disdikbud Dinilai Salah Menganggarkan Belanja
Temuan lainnya adalah adanya kesalahan penganggaran belanja di lingkungan Disdikbud Lampung Barat.
BPK menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk salah satu dari 14 OPD yang melakukan ketidaksesuaian klasifikasi belanja antara anggaran dan realisasi penggunaannya.
Kesalahan tersebut menunjukkan bahwa pembebanan kode akun belanja belum dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menilai kesalahan penganggaran semacam ini tidak boleh dianggap remeh karena dapat digunakan untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang sebenarnya.

“Kesalahan kode akun dan klasifikasi belanja sering kali menjadi celah untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak tepat. Karena itu, kami meminta agar seluruh item belanja di Disdikbud diaudit ulang secara rinci,” kata Ahmad Zainudin.

Ribuan Aset Tidak Diketahui Keberadaannya
Dalam penatausahaan aset tetap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat nilai aset jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp26.759.630.018,00.

Namun BPK juga memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait inventarisasi aset. Secara akumulatif di seluruh OPD, masih terdapat ribuan item aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya kehilangan, penguasaan aset oleh pihak tertentu, hingga potensi penyalahgunaan aset negara.

“Jika aset miliaran rupiah tidak diketahui keberadaannya, maka hal ini harus menjadi alarm serius. Pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi ulang dan membuka kepada publik aset mana saja yang hilang, rusak, atau tidak jelas keberadaannya,” ujar Ahmad Zainudin.

Disdikbud Masih Menyimpan Utang Belanja Rp701 Juta
Per 31 Desember 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga tercatat memiliki utang belanja sebesar Rp701.947.556,00. Nilai tersebut didominasi oleh utang Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Menurut Ahmad Zainudin, adanya utang belanja yang cukup besar menunjukkan bahwa perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan di Disdikbud belum berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU selama Menjabat

“Bagaimana mungkin di satu sisi terjadi kelebihan pembayaran TPP, tetapi di sisi lain masih terdapat utang TPP ratusan juta rupiah. Ini menandakan sistem pengelolaan keuangan di Disdikbud amburadul dan perlu dievaluasi total,” katanya.

LSM Triga Nusantara Siapkan Langkah Lanjutan. Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, DPRD Kabupaten Lampung Barat, serta Aparat Penegak Hukum untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut.
Selain itu, Ahmad Zainudin menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar audiensi maupun aksi terbuka apabila temuan-temuan BPK tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta agar seluruh rekomendasi BPK dilaksanakan secara nyata, bukan hanya sekadar formalitas. Jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau indikasi tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ahmad Zainudin.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04