EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung, 22 Agustus 2025 — Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia (LP NASDEM), melalui Divisi Penindakan dan Pelaporan, menyampaikan keprihatinan serius atas sikap tidak kooperatif PT. Sucden Coffee Indonesia, yang hingga kini belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran berat terhadap norma ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan pengelolaan sumber daya air.
Surat konfirmasi dengan Nomor: 02/KONFIRMASI/DPW–LP NASDEM/VIII/2025, yang dikirim pada pertengahan Agustus 2025, telah memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi tertulis. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis data, LP NASDEM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi menyalahi berbagai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, antara lain:
Pekerja buruh lepas tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti safety belt, masker, dan sarung tangan.
Buruh lepas tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak adanya perjanjian kerja tertulis bagi pekerja harian lepas.
Dugaan kuat adanya pekerja anak di bawah umur yang dipekerjakan.
Pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3
Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 17 Tahun 2019 dan PP No. 121 Tahun 2015 tentang Sumber Daya Air
Tindakan Lanjutan
LP NASDEM menilai bahwa ketidakmampuan perusahaan memberikan klarifikasi atas temuan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Selain indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan lingkungan, kami juga menduga perusahaan tidak memiliki Sertifikat K3, yang merupakan syarat mutlak operasional di sektor industri. Hal ini sangat serius dan berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja,”
— tegas Asep Zakaria, Kepala Divisi Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM.
Sebagai tindak lanjut, LP NASDEM akan segera menyampaikan laporan resmi kepada:
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Dinas ESDM Provinsi Lampung
Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan)
Media Massa untuk tujuan publikasi dan pengawasan publik
Penutup
LP NASDEM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan perlindungan pekerja di Provinsi Lampung. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja dan LSM lingkungan, untuk bersama-sama memantau proses pemeriksaan dan mendorong agar perusahaan bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Pewarta: Bambang






