LP NASDEM Desak Pemeriksaan Terhadap PT. Sucden Coffee Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung, 22 Agustus 2025 — Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia (LP NASDEM), melalui Divisi Penindakan dan Pelaporan, menyampaikan keprihatinan serius atas sikap tidak kooperatif PT. Sucden Coffee Indonesia, yang hingga kini belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran berat terhadap norma ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan pengelolaan sumber daya air.

Surat konfirmasi dengan Nomor: 02/KONFIRMASI/DPW–LP NASDEM/VIII/2025, yang dikirim pada pertengahan Agustus 2025, telah memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi tertulis. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis data, LP NASDEM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi menyalahi berbagai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, antara lain:

Pekerja buruh lepas tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti safety belt, masker, dan sarung tangan.

Buruh lepas tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak adanya perjanjian kerja tertulis bagi pekerja harian lepas.

Dugaan kuat adanya pekerja anak di bawah umur yang dipekerjakan.

Pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika terbukti, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3

Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

UU No. 17 Tahun 2019 dan PP No. 121 Tahun 2015 tentang Sumber Daya Air

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Hari Minggu, Sat Samapta Polres Lampung Utara Intensif Patroli Bermotor

Tindakan Lanjutan

LP NASDEM menilai bahwa ketidakmampuan perusahaan memberikan klarifikasi atas temuan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Selain indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan lingkungan, kami juga menduga perusahaan tidak memiliki Sertifikat K3, yang merupakan syarat mutlak operasional di sektor industri. Hal ini sangat serius dan berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja,”
— tegas Asep Zakaria, Kepala Divisi Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM.

Sebagai tindak lanjut, LP NASDEM akan segera menyampaikan laporan resmi kepada:

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Dinas ESDM Provinsi Lampung

Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan)

Media Massa untuk tujuan publikasi dan pengawasan publik

Penutup

LP NASDEM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan perlindungan pekerja di Provinsi Lampung. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja dan LSM lingkungan, untuk bersama-sama memantau proses pemeriksaan dan mendorong agar perusahaan bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04