EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) melalui Bambang Irawan menyoroti atas pernyataan Peratin Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Anggi Ismanto, terkait aktivitas proyek PT Star Energy di wilayah tersebut.
Bambang Irawan yang merupakan ketua PRL DPD Kabupaten Lampung Barat menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Peratin tidak sesuai dengan kondisi yang menurutnya terlihat di lapangan. Ia menyebut bahwa aktivitas proyek justru memunculkan dugaan adanya kerusakan terhadap kawasan hutan di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.
“Lembaga PRL melihat perlu adanya pemeriksaan dan pengawasan secara terbuka terhadap aktivitas proyek. Jika benar tidak ada pelanggaran, maka hal itu harus dibuktikan melalui pengawasan yang transparan,” ujar Bambang Irawan.
Selain itu, PRL juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai debu yang ditimbulkan oleh kendaraan proyek.
“Kami menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait debu. Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan warga apabila tidak ditangani secara maksimal,” katanya.
PRL juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut masyarakat dipersilakan melihat langsung proses pekerjaan. Menurut Bambang, tidak semua orang dapat mengakses atau melihat secara langsung area pekerjaan termasuk dari tim PRL sendiri sebagaimana disampaikan. Hal tersebut tentu saja menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan aktivitas proyek tersebut.
Atas perbedaan informasi tersebut, Lembaga PRL meminta pemerintah daerah, instansi terkait, pengelola kawasan TNBBS, dan pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka melalui forum diskusi publik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Lembaga PRL juga mendorong agar setiap dugaan dampak lingkungan maupun keluhan masyarakat diverifikasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Redaksi EsensiJurnalis.com, menyatakan tetap membuka ruang kepada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan yang telah ditayangkan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip Keberimbangan informasi.






