Lembaga PRL Akan Segera Laporkan Pekon Sidodadi dan Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Diduga Dana Desa Jadi Ladang Korupsi

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Jadi jelas bahwa Dana Desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa.

Tapi oleh oknum–oknum kepala desa pemerintah desa yang tidak amanah dan korup dalam menjalankan tugas. Dana Desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.

Seperti yang terjadi di Pekon (Desa) Sidodadi dan Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, diduga Dana Desa dijadikan ladang Korupsi oleh oknum Pj Peratin (kepala desa)dengan cara melakukan pembengkakan anggaran (Mark-Up).

Atas temuan dari tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) akan segera melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Bambang Irawan, saat ditemui di Kantor PRL pada Minggu 9 November 2025 membenarkan. “Ya  kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) akan segera membuat laporan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Bahwa dalam hal ini, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara terkait dengan dugaan Mark-Up dalam realisasi pengelolaan Dana Desa yang terjadi di Pekon (Desa) Sidodadi dan Rigis Jaya, Kecamatan Gedung Air Hitam.

Kami telah melakukan investigasi secara tersistematis dengan langsung melakukan investigasi ke lokasi yang ada disana.
“Bambang menjelaskan. Ada beberapa aitem yang kami soroti yang diduga menjadi ajang korupsi oknum Pj Peratin tersebut dengan cara melakukan Mark-Up.

Sekali lagi saya tegaskan. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), Kabupaten Lampung Barat akan segera membuat laporan kepada Inspektorat Lampung Barat, sekaligus melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Sepeda Motor, Diringkus Tekan 308 Presisi Polres Lampung Utara

“ Melakukan atas dugaan Mark-Up dalam pengelolaan realisasi Dana Desa, ini jelas perbuatan melawan hukum dan perbuatan korupsi. Kami berharap nantinya agar ini segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, “tutupnya.

Pewarta: Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04