EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Jadi jelas bahwa Dana Desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa.
Tapi oleh oknum–oknum kepala desa pemerintah desa yang tidak amanah dan korup dalam menjalankan tugas. Dana Desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.
Seperti yang terjadi di Pekon (Desa) Sidodadi dan Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, diduga Dana Desa dijadikan ladang Korupsi oleh oknum Pj Peratin (kepala desa)dengan cara melakukan pembengkakan anggaran (Mark-Up).
Atas temuan dari tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) akan segera melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Bambang Irawan, saat ditemui di Kantor PRL pada Minggu 9 November 2025 membenarkan. “Ya kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) akan segera membuat laporan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Bahwa dalam hal ini, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara terkait dengan dugaan Mark-Up dalam realisasi pengelolaan Dana Desa yang terjadi di Pekon (Desa) Sidodadi dan Rigis Jaya, Kecamatan Gedung Air Hitam.
Kami telah melakukan investigasi secara tersistematis dengan langsung melakukan investigasi ke lokasi yang ada disana.
“Bambang menjelaskan. Ada beberapa aitem yang kami soroti yang diduga menjadi ajang korupsi oknum Pj Peratin tersebut dengan cara melakukan Mark-Up.
Sekali lagi saya tegaskan. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), Kabupaten Lampung Barat akan segera membuat laporan kepada Inspektorat Lampung Barat, sekaligus melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
“ Melakukan atas dugaan Mark-Up dalam pengelolaan realisasi Dana Desa, ini jelas perbuatan melawan hukum dan perbuatan korupsi. Kami berharap nantinya agar ini segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, “tutupnya.
Pewarta: Suroso






