EsensiJurnalis.com, “Lampung Barat – Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat akan melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sumber Jaya ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai ratusan juta rupiah.
Ketua tim investigasi Lembaga PRL, Hendri mengatakan, terungkapnya dugaan ketimpangan dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, atas temuan tim investigasi Lembaga PRL yang sudah bekerja selama beberapa bulan penuh dalam mengumpulkan fakta-fakta serta keterangan orang tua siswa-siswi dan dari masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah.
“Jadi beberapa data dan fakta hasil investigasi telah kami persiapkan untuk melengkapi laporan ke APH dalam waktu dekat yang menangani langsung perkara tindak pidana korupsi,” ujar Hendri Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Hendri, dana BOS yang dikucurkan pemerintah harus dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup. Sebagai pejabat negara ataupun ASN, seharusnya Kepala Sekolah menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Saya pastikan dalam waktu dekat, temuan dugaan korupsi itu akan kita laporkan. Kami berharap nantinya pihak Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera memproses laporan yang akan kami sampaikan. Sesuai analisa kami kuat dugaan negara sudah dirugikan,” tandasnya.
Pewarta: Bambang






