Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung Resmi Laporkan Dugaan KKN Dana Desa Pekon Trimulyo

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pengelolaan Dana Desa Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, ke Inspektorat Lampung Barat.

Bambang menyampaikan bahwa laporan resmi telah diserahkan langsung ke Inspektorat Lampung Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa yang diduga sarat penyimpangan.

“Kami menilai telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dan unsur KKN yang merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, kami meminta Inspektorat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan,” ujar Bambang.

“Penggunaan Dana Desa Trimulyo sampai dengan Tahun 2024 dianggap diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelaporan
Laporan resmi PRL mengacu pada ketentuan:
• Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Komitmen Transparansi dan Pengawasan Publik.

Bambang kembali menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.

“Dana Desa adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Jika disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah rakyat. Kami berharap Inspektorat Lampung Barat bertindak cepat dan tegas,” tutup Bambang.

Pewarta: Suroso

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Karyawan Gelapkan Uang Setoran Rp20 Juta untuk Judi Online, Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04