LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pelapor berinisial R melalui laporan kepolisian yang dibuat pada 16 Juli 2026. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mendukung perlindungan hak atas Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026). Laporan pelapor berinisial R terhadap pihak berinisial AK telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.

Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, objektif, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum. Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rafly.

Baca Juga:  Sopir Dilatih Biddokes Polda Buat Pertolongan Gawat Darurat di Jalan

Menurut Rafly, hubungan bisnis yang pernah terjalin antara para pihak merupakan bagian dari latar belakang peristiwa. Adapun pokok laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan Data Pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut, serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor dan didukung oleh dokumen serta alat bukti yang dipandang relevan. Pemeriksaan diarahkan pada penelusuran alur penyampaian dokumen, pihak-pihak yang diduga menerima dokumen, media yang digunakan, waktu penyampaian, serta rangkaian fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, pada Kamis (16/7/2026), LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara telah menggelar konferensi pers setelah mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan kembali dokumen maupun informasi yang diduga memuat Data Pribadi serta tidak membangun maupun menyebarkan opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Penghormatan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan dan nama baik setiap orang, serta penerapan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi dalam negara hukum,” tegas Dicky.

Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi kepada publik sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Terkait Camat dan Ketua PKK Merbau Mataram, Perlu Ketegasan Pemerintah Lamsel

Hingga Selasa (21/7/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor sesuai koridor hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara merupakan bagian dari Yayasan Sandi Yudha Nusantara yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0016303.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Sandi Yudha Nusantara.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara meyakini bahwa penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan, dan nama baik setiap warga negara.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara dan dokumen laporan kepolisian yang diterima. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04