Korupsi Dana Desa, ASN Tanggamus Mantan Pj Kakon Divonis dan Diwajibkan Ganti Kerugian Negara 582 Juta

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Tanggamus, Lampung – Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta atas tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica yang didampingi dua hakim anggota, Charles Kholidy dan Edi Purbanus pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta,” ujar Aria Veronica dalam sidang.

Selain pidana pokok, Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp582.471.369. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

“Apabila denda Rp50 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan,” tegasnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyebutkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari JPU,” kata Topo.

Baik Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Cabjari Tanggamus menahan Fitra Yunistiawan pada September 2024 usai pemeriksaan selama hampir enam jam.

Ia yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2020.

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

Proses penyelidikan perkara ini dimulai sejak Juni 2024, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada Agustus, dan berujung pada penahanan pada bulan September 2024.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Tanggamus, total kerugian negara akibat penyelewengan dana desa oleh Fitra Yunistiawan mencapai lebih dari Rp550 juta.

Modus yang digunakan antara lain mark-up kegiatan serta tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa meskipun terdapat laporan pertanggungjawaban penyaluran.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04