EsensiJurnalis.com – Dugaan Korupsi Bos di SMAN 1 Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diusulkan Maidin. S Bagian Penindakan dan Pelaporan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pelopor Persaudaran Cipta Bangsa atau disingkat dengan DPP PERCIBA untuk dipanggil/diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara
Informasi yang dihimpun dan atas penelusuran oleh Maidin S Selaku Bagian Penindakan dan Pelaporan DPP PERCIBA, segera mengusulkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk melakukan pemanggilan/ Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN (BOS) yang di indikasikan KKN, tidak sesuai dengan peruntukannya, Mar-Up Anggaran dalam pengelolaanya, tidak transparan, seolah olah anggaran tersebut adalah milik dari Kepala Sekolah tersebut, dan masih banyak yang main – main dalam penggunaan nya, tidak tepat sasaran, tanpa mengindahkan kepentingan Sekolah itu sendiri, dan juga tanpa menghormati kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam penggunaanya.

Surat usulan Pemanggilan/Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara ke Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara benar adanya dan tinggal menunggu kelengkapan lampiran berkas dan persetujuan dari ketua Umum untuk dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Maidin. S
Maidin S menambakan hal ini kami lakukan Dimana sangat terkesan anggaran pemeliharaan perawatan Gedung sekolah layak diduga dikorupsi, tidak digulirkan secara maksimal, ini dapat dilihat masih banyak nya Plapon yang telah rusak, tidak ada pengantian, sehingga dapat membahayakan bagi anak anak didik saat melakukan aktivitas belajar disekolah tersebut, sehingga tercoreng program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Menurut kajian dan Penelusuran yang kami lakukan bahwa Kepala Sekolah SMAN yang ada dikabupaten Lampung Utara diduga tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudriset yaitu tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bos sehingga penggunaan dana Bos tersebut tidak tepat sasaran dan diindikasikan tidak sesuai peruntukannya
Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Anggaran Dana BOS yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Selatan tersebut’’ tegas Maidin S
hal tersebut kami usulkan sebagaimana menjalankan Instruksi Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menyerukan/menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang menjadi tantangan dalam Pembangunan Nasional
Jika dugaan korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam Pembangunan, dan juga dapat berdampak bagi anak-anak bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini.
Pewarta: Bambang






