Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Kuningan – Tugas kepala sekolah PKBM meliputi berbagai aspek penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal, termasuk memimpin dan mengelola kegiatan secara efektif, menyusun rencana kerja, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap guru, berkoordinasi dengan lembaga terkait, dan menetapkan kebijakan strategis untuk kemajuan lembaga.

Pada Selasa, 26 November 2024, Tim Investigasi SBI didampingi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengunjungi PKBM ANUGRAH di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tujuan kunjungan ini untuk mengkonfirmasi terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan mengajar, realisasi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM, dan jumlah peserta didik sesuai DAPODIK yang diajukan oleh PKBM ANUGRAH.

Sayangnya, upaya Tim Investigasi SBI/GMOCT untuk menghubungi Kastono, selaku kepala sekolah PKBM ANUGRAH, tidak membuahkan hasil. Kastono tidak memberikan tanggapan atau balasan apapun.

Walaupun begitu, Tim Investigasi SBI beserta GMOCT berhasil mendapatkan gambar sarana dan prasarana/gedung sekolah, serta informasi terkait aktivitas kegiatan pembelajaran dan pengajar PKBM ANUGRAH dari warga sekitar.

Salah seorang warga sekitar, yang hanya ingin disebutkan inisialnya sebagai M, menjelaskan bahwa kegiatan belajar dan mengajar PKBM ANUGRAH sekarang tidak rutin seperti dulu. M mengatakan, “Kegiatan belajar dan mengajar di PKBM ANUGRAH sekarang itu kadang-kadang karena pemiliknya sekarang ini lagi sibuk ke sawah. Kalau dulu biasanya setiap hari Minggu dalam seminggu.”

M juga menambahkan bahwa jumlah siswa yang hadir di PKBM ANUGRAH tidak banyak, hanya sekitar 10 orang. “Jumlah siswa yang hadir tidak terlihat banyak, hanya kisaran ± 10 orang saja, dan siswanya itu para santri dari pesantren yang di Cibingbin,” terang M.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan bahwa kegiatan PKBM ANUGRAH sekarang ini tidak seramai dulu.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Raih Dua Penghargaan dari KPPN Kotabumi

Ironisnya, pihak kepala desa Citenjo enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait kegiatan pembelajaran dan mengajar PKBM ANUGRAH yang sudah berdiri selama bertahun-tahun di wilayahnya. Padahal, keberadaan PKBM ANUGRAH seharusnya diapresiasi oleh pemerintah desa setempat sebagai lembaga pendidikan non-formal yang berperan penting dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti sistem formal. PKBM juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat. Selain itu, PKBM juga dapat menyediakan keterampilan bagi masyarakat yang berpotensi positif dalam meningkatkan ekonomi keluarga.

Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar pembiayaan ini digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.

Tim Investigasi SBI dan GMOCT akan terus memantau perkembangan PKBM ANUGRAH dan akan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Team/Red(SBI/GMOCT)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04