Kejagung Bongkar Dugaan Gurita Korupsi MBG, Yayasan Terkait Dadan Cs Disebut Tersebar se-Indonesia!

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

EsensiJurnalis.com, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik kini menelusuri sejumlah yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan jumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah.

“Yayasan-yayasannya ada banyak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Saat ditanya apakah yayasan tersebut tersebar secara nasional, ia membenarkan hal tersebut.

“Seluruh Indonesia, ada banyak,” ujarnya.
Menurut Syarief, penyidik masih melakukan inventarisasi dan pendalaman untuk menghitung jumlah yayasan serta nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari pelaksanaan program MBG. Karena proses penghitungan masih berjalan, Kejagung belum dapat mengungkap total kerugian maupun aliran dana yang terkait perkara tersebut.

Selain mendata yayasan, penyidik juga menelusuri SPPG yang diduga terhubung dengan para tersangka. Hasil pendataan nantinya akan dikoordinasikan dengan BGN untuk menentukan status yayasan maupun SPPG yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pemerintah.

“Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” kata Syarief.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG memiliki hubungan dengan para tersangka dan tetap lolos proses verifikasi melalui pengaturan tertentu dalam sistem kemitraan BGN.

Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan mark up anggaran dan ketidaksesuaian kebutuhan program.

Baca Juga:  Tergiur Janji Seratus Ribu, Rekening Warga Dipakai Alirkan Uang Ilegal Sebesar 160 Juta Rupiah

Kasus ini mencuat tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jajaran pimpinan BGN. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Bambang 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04