Kawasan Industri De Prima Terra Diduga Masih Cemari Lingkungan Secara Masif

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandung, 3 Juli 2025 (GMOCT) – Dugaan pencemaran lingkungan secara masif kembali mengemuka di Kawasan Industri De Prima Terra (DPT), Jalan Sapan, Tegalluar, Kabupaten Bandung. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Sinarsuryanews.com menyebutkan bahwa kawasan industri dan pergudangan ini diduga masih kerap membuang limbah cair langsung ke parit, mencemari lingkungan sekitar.

Kawasan DPT menampung berbagai perusahaan manufaktur, mulai dari kimia, tekstil, otomotif, hingga makanan dan minuman. Meskipun izin operasionalnya terdaftar sebagai gudang dengan izin pengelolaan limbah kering, realitas di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya.

Berbagai upaya penindakan sebelumnya oleh Satgas Citarum Harum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, berdasarkan laporan masyarakat, belum memberikan efek jera. Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada kendala hukum yang menghambat penegakan aturan, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum pejabat?

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar 25 perusahaan yang beroperasi aktif di kawasan DPT. Pihak DPT, melalui Kepala Keamanan Agus, mengakui adanya penampungan air untuk seluruh perusahaan, namun membantahnya sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar. Agus juga mengakui adanya pembuangan limbah ke parit, namun mengklaim limbah tersebut tidak berbahaya karena belum teruji secara klinis. Klaim ini dipertanyakan mengingat uji laboratorium merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Hendro selaku pengelola kawasan, mengatakan tidak ada perusahaan di DPT yang menghasilkan limbah berbahaya (B3) dan menegaskan bahwa kawasan tersebut hanya berupa gudang, bukan pabrik. Terkait PT. Coy yang sebelumnya ramai diperbincangkan, Hendro menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan unit pengolahan roti, bukan pabrik roti.

Pernyataan-pernyataan dari pihak DPT ini menimbulkan keraguan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. GMOCT mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung untuk bertindak tegas dan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keberanian untuk menegakkan aturan dan menyeret para pelaku ke meja hijau menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Bripka Agus Terlibat Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung: "Saya Lihat Warga Ditodong Senpi"

#No Viral No Justice

#Save Lingkungan

#De Prima Terra

Team/Red (Sinarsuyanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04