Kasus Penggelapan dan Penyalahgunaan Uang, Korban Akan Segera Laporkan Pelaku ke Polda Lampung

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung, September 2025 – Seorang warga Bandar Lampung, Irza Dewi Sartika, menyatakan siap melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan uang yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Ovil ke Polda Lampung.

Kasus ini bermula ketika pada tanggal 28 Maret 2025, korban menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada Ovil sebagai uang muka (DP) pembelian satu unit mobil Honda Brio yang dijanjikan melalui PT Honda Lampung Raya. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan, unit kendaraan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Korban kemudian mendesak agar uang dikembalikan. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan dengan berbagai alasan dari pihak terlapor. Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata Ovil bukan merupakan pegawai PT Honda Lampung Raya sebagaimana yang diakuinya, melainkan bekerja di salah satu bank swasta, CIMB Niaga.

“Perbuatan ini jelas merugikan saya, karena uang yang saya serahkan tidak ada kejelasan, sementara janji pembelian mobil tidak pernah terealisasi. Saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irza Dewi Sartika.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem), Binsar Sidauruk, menyampaikan peringatan keras agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kasus penggelapan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Aparat harus bertindak cepat dan tegas, karena menyangkut marwah hukum dan perlindungan masyarakat. LP Nasdem mendukung penuh langkah korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Lampung,” ujar Binsar Sidauruk.

Kasus ini dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga:  Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Barat Mengutuk  Keras Tindakan Penganiayaan Terhdap Advokat

Melalui rilis ini, korban bersama LP Nasdem berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera kepada pelaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait pembelian kendaraan melalui pihak yang tidak jelas status maupun kewenangannya.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04