EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung, September 2025 – Seorang warga Bandar Lampung, Irza Dewi Sartika, menyatakan siap melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan uang yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Ovil ke Polda Lampung.
Kasus ini bermula ketika pada tanggal 28 Maret 2025, korban menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada Ovil sebagai uang muka (DP) pembelian satu unit mobil Honda Brio yang dijanjikan melalui PT Honda Lampung Raya. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan, unit kendaraan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Korban kemudian mendesak agar uang dikembalikan. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan dengan berbagai alasan dari pihak terlapor. Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata Ovil bukan merupakan pegawai PT Honda Lampung Raya sebagaimana yang diakuinya, melainkan bekerja di salah satu bank swasta, CIMB Niaga.
“Perbuatan ini jelas merugikan saya, karena uang yang saya serahkan tidak ada kejelasan, sementara janji pembelian mobil tidak pernah terealisasi. Saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irza Dewi Sartika.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem), Binsar Sidauruk, menyampaikan peringatan keras agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus penggelapan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Aparat harus bertindak cepat dan tegas, karena menyangkut marwah hukum dan perlindungan masyarakat. LP Nasdem mendukung penuh langkah korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Lampung,” ujar Binsar Sidauruk.
Kasus ini dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Melalui rilis ini, korban bersama LP Nasdem berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera kepada pelaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait pembelian kendaraan melalui pihak yang tidak jelas status maupun kewenangannya.
Pewarta: Bambang






