Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Pekalongan, Jawa Tengah (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha pencucian pakaian jeans di wilayah Kabupaten maupun Kota Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengarah pada dugaan adanya pembuangan limbah cair langsung ke saluran air, kali, maupun sungai tanpa melalui pengolahan sesuai standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan menemukan indikasi kuat di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, serta wilayah Kelurahan Wonoyoso Kota Pekalongan. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa usaha yang dimaksud memiliki inisial Haji S, A, Haji U, R, dan S. Perlu ditegaskan bahwa hal ini merupakan temuan awal dan laporan, bukanlah kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi.

Tim telah mengantongi bukti berupa rekaman foto dan video yang memperlihatkan aliran limbah dari lokasi usaha menuju badan air. Seluruh data ini nantinya akan diserahkan kepada instansi berwenang guna diverifikasi, diperiksa, dan dilakukan pengujian laboratorium. Proses pencucian jeans diketahui menggunakan berbagai bahan kimia seperti Blue 2B, Tembaga, Natrium Hipoklorit, Natrium Metabisulfit, Sulfat, Soda Api, Kalium Permanganat, serta bahan pendukung lainnya, sehingga keberadaan instalasi pengolahan yang memadai menjadi mutlak diperlukan.

Agung Sulistio yang menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi SBI, meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota Pekalongan, hingga DPMPTSP segera turun tangan. “Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada surat izin semata, melainkan menyeluruh hingga ke ketersediaan dan fungsi IPAL, hasil uji limbah, serta pengelolaan bahan kimia,” tegasnya.

Baca Juga:  Junjung Prinsip Betah, Kapolda Lampung Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Tolak Praktik Kotor

Apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan mulai dari teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin. Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, sedangkan Kejaksaan mengawal agar penanganan berjalan adil dan transparan. Secara aturan, dugaan ini menyentuh UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No.22 Tahun 2021, di mana pembuangan limbah tanpa izin dapat diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, yang dapat meningkat jika terbukti menimbulkan kerusakan serius.

DPP LPK-RI, GMOCT, dan SBI berkomitmen terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Seluruh bukti akan diserahkan kepada pihak berwenang, sementara surat permintaan konfirmasi akan disampaikan kepada pihak-pihak yang disebut demi memenuhi prinsip keberimbangan. Penegakan hukum harus didasarkan fakta nyata demi menjaga kelestarian alam serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

#noviralnojustice
#gmoct

Tim/Red: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor: Bambang Irawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Gelar Pengamanan Pastikan Kampanye Berlangsung Kondusif
Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kasrem 043/Gatam Dampingi Kepala BNPB Kawal Keselamatan Ekosistem
Revitalisasi SDN 1 Muara Jaya II Disorot, Ukuran Kerangka Plafon Jadi Pertanyaan Teknis
Danrem 043/Gatam Tekankan Integritas dan Profesionalisme Prajurit, TNI Harus Hadir sebagai Solusi bagi Rakyat
Sat Lantas Polres Pesisir Barat Gelar Pam Rawan Siang, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Saat Jam Pulang Sekolah
Polsek Bunga Mayang Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Sepeda Motor Korban Berhasil Ditemukan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:50

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Gelar Pengamanan Pastikan Kampanye Berlangsung Kondusif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:42

Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:40

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:37

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kasrem 043/Gatam Dampingi Kepala BNPB Kawal Keselamatan Ekosistem

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:41

Revitalisasi SDN 1 Muara Jaya II Disorot, Ukuran Kerangka Plafon Jadi Pertanyaan Teknis

Berita Terbaru