EsensiJurnalis.com – Sejumlah masyarakat dan Pengguna Jalan merasa mengeluh terkait jalan rusak parah dan berlubang yang terletak di sepanjang ruas jalan Kecamatan Way Tenong – Kecamatan Sumber Jaya, kabupaten Lampung Barat, yang terletak di Pekon Pajar Bulan sampai Kelurahan Sumber Jaya. Minggu (8/11/2024).
Mengingat pemanfaatan jalan merupakan akses jalan penting untuk pengguna jalan di semua kalangan dan golongan masyarakat, untuk kegiatan sehari – hari baik ke kebun. bisnis, ke kantor, dan anak Sekolah.
Namun kendati demikian, dengan keadaan jalan rusak parah dan berlubang Pemerintah terkait baik itu Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Setempat terkesan tutup mata terkait jalan rusak tersebut, mengingat jalan tersebut adalah jalan poros utama untuk menghubungkan dengan Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Lampung Utara.
Salah satu pengguna jalan yang dimintai keterangannya saat melintas menjelaskan, “Ya, saya meminta tolonglah khususnya Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, supaya bisa memperhatikan dan memperbaiki jalanan yang ada di Kelurahan pajar bulan sampai ke kelurahan Sumber Jaya. Karena sudah layaknya jalanan ini ada perbaikan dan ketika hujan seperti Kubangan Kerbau, dan minta tolong benarlah kepada Pemerintah untuk segera memperbaikinya,” ungkapnya.
Ditempat yang berbeda, salah satu Lembaga Pemerhati Sosial Boimin selaku Ketua DPW FORSAL Lampung Barat angkat bicara menjelaskan, kepada awak media “Assllammualaikum,.Wr, Wb, Tabik Pai pun, Semoga kita semua dalam lindungan Allah, diberikan kesehatan Amiin.

“Memang benar, jalan antara dua Kecamatan itu perllu perhatian dari pihak Pemerintah, jalan ini merupakan jalan lintas Provinsi Lampung, untuk minta perbaikan karena kalau musim hujan sekarang ini sangat berbahaya genangan air, saat ini saya melihat sendiri begitu antusias warga setempat gotong royong dan membeli batu menimbun jalan yang berlubang ” , ujarnya.
Harapan kami dan saya pribadi seluruh masyrakat setempat supaya akses jalan tersebut menuju ke Kabupaten Lampung Utara dan kota Bandar Lampung supaya bisa diperbaikan secepat nya, karena takut banyak yang kecelakaan akibat lubang-lubang yang semakin dalam, sekian bang sebelumnyaa terimakasih”. Tegasnya.
Di akhir wawancara Boimin mengatakan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Pemerintah pusat dan atau Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan
Lebih lanjut Boimin mengatakan. Setidaknya diberi tanda jika ada jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
“Dimana jalan rusak dapat menyebabkan: Kecelakaan, Jatuh korban, Kerugian harta benda, Menghambat kegiatan, Kerusakan kendaraan.
Jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat dapat menggugat Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan, “tutup nya.
Pewarta: Bambang






