Investigasi LSM TRINUSA di RS DKH Sukatani: Limbah Medis Dikeluhkan Warga, Petugas Parkir Tak Punya BPJS

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, ​BEKASI, [Tanggal Hari Ini] 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM TRINUSA) secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen Rumah Sakit (RS) DKH Sukatani, Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil menyusul adanya sederet temuan lapangan terkait dugaan pelanggaran izin operasional, pengelolaan limbah, hingga pemenuhan hak normatif pekerja.

​Rumah sakit yang terletak di Jl. Raya Sukatani No. 9, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani tersebut kini berada dalam bidikan pengawasan serius setelah tim investigasi bentukan DPN LSM TRINUSA mengumpulkan sejumlah bukti awal di lapangan.

​Resistensi Warga Terhadap Limbah B3 dan Cair
​Sekretaris Jenderal DPN LSM TRINUSA, Panji Ilham Haqiqi, mengungkapkan bahwa investigasi bermula dari adanya laporan dan keluhan masyarakat Desa Sukadarma yang bermukim di sekitar fasilitas kesehatan tersebut.

​Berdasarkan hasil pantauan visual dan wawancara terselubung di sekitar saluran drainase luar rumah sakit serta area Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, tim menemukan adanya indikasi kuat kekhawatiran warga terhadap pencemaran lingkungan.
​”Kami mempertanyakan apakah RS DKH Sukatani rutin melakukan uji berkala terhadap Baku Mutu Air Limbah mereka ke laboratorium terakreditasi? Kami juga mendesak manajemen untuk menunjukkan transparansi dokumen RKL-RPL atau UKL-UPL serta manifes pengelolaan limbah medis B3 bersama pihak ketiga,” tegas Panji dalam keterangan persnya, 4 Juni 2026.

*​Sengkarut Izin Operasional dan Sistem OSS-RBA*

​Bukan hanya persoalan lingkungan, jajaran investigasi LSM TRINUSA juga mengendus adanya kejanggalan dalam aspek legalitas bangunan dan izin operasional rumah sakit. RS DKH Sukatani diduga kuat masih mengandalkan dokumen perizinan lama dan belum melakukan migrasi total ke sistem terbaru Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Pringsewu Resmi Menetapkan Sekda Pringsewu, Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022.

​”Bangunan publik sekelas rumah sakit yang menampung nyawa orang banyak wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sinkron dengan eskalasi pemanfaatan ruangnya sekarang. Jika belum diperbaharui, ini pelanggaran administratif berat,” tambah Panji.

*​Ironi Buruh Lokal: Upah di Bawah UMK dan Tanpa BPJS*

​Dugaan pelanggaran berlapis ini kian lengkap setelah tim investigasi melakukan wawancara langsung dengan pekerja di sektor penunjang rumah sakit. Ditemukan fakta miris bahwa sejumlah petugas yang bekerja di area parkir lingkungan RS DKH Sukatani menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, serta tidak memiliki jaminan sosial wajib berupa BPJS Ketenagakerjaan.

​”Ini sangat ironis. Rumah sakit adalah institusi kesehatan dan sosial, namun hak-hak dasar pekerja lokal di lingkungannya justru diduga diabaikan. Baik itu dikelola mandiri atau lewat vendor pihak ketiga, pihak manajemen RS tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum,” cetus pihak investigasi TRINUSA.

​Tenggat Waktu 7 Hari atau Jalur Hukum
​Atas dasar temuan-temuan tersebut, DPN LSM TRINUSA memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja bagi manajemen RS DKH Sukatani untuk memberikan jawaban tertulis yang akuntabel.

​Surat resmi bernomor khusus tersebut juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi berwenang di Kabupaten Bekasi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP.

​”Jika dalam 7 hari ke depan pihak rumah sakit tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan klarifikasi transparan, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum formal, serta menggelar aksi moral di depan publik demi menegakkan aturan,” pungkas Panji Ilham Haqiqi.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Manajemen maupun Direktur RS DKH Sukatani guna mendapatkan konfirmasi dan hak jawab berimbang terkait tudingan tersebut. (Red Ahmad zainudin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04