Interaksi Negatif Manusia dengan Harimau di TNBBS Kembali Terjadi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat, 8 Agustus 2025 – Tragedi kembali terjadi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), di mana seorang warga desa setempat bernama Ujang Samsudin warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Suoh menjadi korban serangan harimau Sumatera saat berkebun di area hutan. Insiden ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Menurut Yulandri, S.IP, Bendahara JATAM Lampung Barat, “Kejadian ini menunjukkan bahwa interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera masih menjadi masalah serius yang perlu diatasi dengan segera. Balai Besar TNBBS sebagai pengelola kawasan konservasi memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah dan menangani konflik antara manusia dan harimau Sumatera.”

*Tanggung Jawab Balai Besar TNBBS*

Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Balai Besar TNBBS, beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi adalah:
– *Pengelolaan Habitat*: Melindungi dan mengelola habitat harimau Sumatera secara efektif untuk mengurangi konflik dengan manusia.
– *Pengamanan dan Patroli*: Melakukan pengamanan dan patroli rutin di kawasan TNBBS untuk mencegah dan menangani konflik antara manusia dan harimau Sumatera.
– *Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat*: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi harimau Sumatera dan cara hidup berdampingan dengan mereka.

*Solusi yang Tepat*

Berdasarkan kemanusiaan dan Undang-Undang yang berlaku, beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera adalah:
– *Pemberian Alternatif Mata Pencarian*: Memberikan alternatif mata pencarian bagi masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mengurangi tekanan pada habitat harimau Sumatera.
– *Kerja Sama dengan Masyarakat Lokal*: Melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi harimau Sumatera dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami akibat konflik dengan harimau Sumatera.

Yulandri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TNBBS. “Balai Besar TNBBS harus transparan dalam mengelola kawasan konservasi dan bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan.”

Baca Juga:  Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

*Dasar Hukum*

Upaya konservasi harimau Sumatera di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
– *Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*
– *Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar*

Dengan kerja sama dan sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya, diharapkan interaksi negatif antara manusia dan harimau Sumatera dapat diminimalkan, serta keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04