EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Aksi ibu-ibu rumah tangga yang menyiram badan jalan secara swadaya demi mengurangi debu menjadi perhatian warga. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena tingginya intensitas lalu lintas kendaraan yang disebut warga sebagai kendaraan operasional PT Star Energy, sehingga menimbulkan debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang ibu menyiram badan jalan di depan rumahnya menggunakan peralatan sederhana. Sambil melakukan penyiraman, ibu tersebut melontarkan kalimat yang dinilai sebagai bentuk kekecewaan atas kondisi yang dialaminya.
“Demi apa ibu-ibu… demi tidak berdebu. Royongan ges,” ucap ibu tersebut dalam video yang beredar. Pada Selasa 28 Juli 2026.
Ucapan itu kemudian menjadi perhatian warganet dan memicu berbagai tanggapan. Sejumlah warga menilai aksi menyiram jalan secara mandiri merupakan gambaran bahwa masyarakat berupaya mengurangi dampak debu dengan kemampuan sendiri sambil menunggu adanya solusi yang lebih permanen.
Warga mengaku debu yang beterbangan setiap kali kendaraan besar melintas tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia.
“Kalau tidak disiram sendiri, debunya masuk ke rumah. Kami hanya ingin bisa menghirup udara yang lebih bersih,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Barat segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti penyiraman jalan secara rutin, peningkatan kualitas jalan, atau solusi lain yang dapat mengurangi dampak debu.
Warga juga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap keluhan yang telah berulang kali disampaikan. Menurut mereka, persoalan debu akibat lalu lintas kendaraan perlu segera ditangani agar tidak terus mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Star Energy maupun pemerintah daerah terkait keluhan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Bambang Irawan






