HL dan SM Dirusak, Aktivis: Sutikno Harus Dihukum Berat !!!

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – Pernyataan kontroversial datang dari Sutikno, sosok yang diduga kuat berada di balik aktivitas penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa (SM) Gunung Raya. Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap sebagai dasar hukum atas aktivitas tersebut. (27/05/2025)

“Oh, itu ada dokumentasinya lengkap,” ujar Sutikno kepada wartawan pada Senin (26/5/2025), seolah membenarkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan yang dilindungi secara hukum.

Pernyataan ini langsung mendapat respons keras dari Kuasa Hukum Aktivis Germasi, Hengki Irawan, SH., MH. Hengki menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti KPH Liwa, BPKH Provinsi Lampung, BKSDA Sumatera Selatan, dan BPKH Sumatera Selatan untuk memverifikasi legalitas dokumen yang diklaim Sutikno.

“Jika terbukti bahwa dokumen yang dijadikan dasar legalitas oleh Sutikno tidak sah, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami juga akan merekomendasikan laporan resmi kepada Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Hengki.

Tak hanya itu, Hengki juga menantang Sutikno untuk membuktikan bahwa dokumen yang ia pegang disertai dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Kami ingin tahu, apakah benar ada SK pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan? Jangan asal klaim, sementara di lapangan merusak hutan negara dengan alat berat!” ujarnya geram.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya merupakan zona konservasi yang memiliki tingkat perlindungan tertinggi. Menurutnya, tidak ada bentuk izin yang memperbolehkan aktivitas perkebunan, apalagi penggunaan alat berat di wilayah tersebut.

“Suaka margasatwa itu bukan kebun pribadi. Tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan pemanfaatan kawasan itu untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Satu-satunya izin yang diperbolehkan hanyalah untuk kegiatan penelitian dan ilmu pengetahuan, bukan menggunduli hutan,” tegas Hengki.

Baca Juga:  Kapolda Lampung: Peringati Hari Antikorupsi dengan Komitmen Tanggung Jawab dan Transparansi

Menurut Hengki, penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana. Para pelakunya, lanjut Hengki, harus dihukum seberat-beratnya.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik penguasaan lahan dan perusakan kawasan hutan di Indonesia. Kini publik menanti, apakah dokumen yang diklaim “lengkap” oleh Sutikno benar-benar sah atau hanya akal-akalan untuk merampas kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya? ( Wahdi )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04