Harapan Palsu Penyelesaian Konflik Agraria Anak Tuha: Negara Absen, Masyarakat Bergerak Memulihkan Hak Atas Tanahnya

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung, YLBHI – LBH Bandar Lampung menilai bahwa proses penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menunjukkan wajah lama: penuh janji, minim langkah konkret, dan semakin menjauh dari keadilan bagi masyarakat. Dalam beberapa kali pertemuan antara masyarakat tiga kampung, Polres Lampung Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, serta PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), tidak ada perkembangan signifikan yang mampu mengurai akar persoalan. Negara justru terlihat lebih sibuk mempertahankan status quo ketimbang mengupayakan penyelesaian yang berkeadilan.

Salah satu indikator utama kemacetan proses penyelesaian ini adalah sikap PT BSA yang secara berulang enggan dan tidak mampu menunjukkan dasar hukum atas kegiatan usaha mereka di wilayah Kecamatan Anak Tuha. Dalam pertemuan di Polres Lampung Tengah dan BPN Lampung Tengah, perusahaan terus menghindari penjelasan mengenai legalitas penguasaan tanah yang sejak lama dipersoalkan masyarakat. Ketertutupan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penguasaan lahan oleh PT BSA tidak memiliki legitimasi yang jelas dan layak dievaluasi secara menyeluruh.

Lebih jauh, sikap ini juga semakin menyingkap bagaimana perusahaan telah bertahun-tahun menikmati kenyamanan dari absennya kontrol negara. Ketika masyarakat dituntut untuk menunjukkan bukti, sertifikat, atau dokumen lama atas tanah mereka, PT BSA justru diberi ruang untuk menghindar tanpa konsekuensi. Ketimpangan perlakuan ini menunjukkan bias struktural yang selama ini menjadi akar dari berulangnya konflik agraria di Indonesia.

Pada rapat anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lampung Tengah yang digelar pada 6 November 2025, publik kembali diperlihatkan bagaimana lembaga negara gagal menggunakan kewenangannya untuk penyelesaian konflik. Kepala BPN Lampung Tengah tampak enggan mendorong evaluasi, verifikasi, dan klarifikasi terhadap PT BSA, meskipun kewenangan itu berada tepat di pundaknya. Sikap pasif ini bukan hanya menunjukkan ketidakseriusan, tetapi juga memperpanjang penderitaan masyarakat yang menunggu kepastian hak atas tanahnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Baru Pakaian Dinas Harian ASN, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Padahal, GTRA sebagai instrumen pemerintah seharusnya menjadi ruang korektif yang menempatkan rakyat di posisi prioritas dalam penyelesaian konflik agraria. Namun dalam kasus Anak Tuha, forum GTRA justru menunjukkan kegagalan mendasar: tidak berani menyentuh inti persoalan, yaitu legalitas penguasaan tanah oleh korporasi. Alih-alih mengarahkan penyelesaian, forum tersebut berubah menjadi arena penundaan yang melahirkan harapan palsu bagi masyarakat.

Dengan ketiadaan langkah tegas dari negara, masyarakat tiga kampung di Anak Tuha tidak lagi memiliki pilihan selain bergerak untuk memulihkan haknya sendiri. Sejak 9 November 2025, masyarakat mulai mengambil alih dan menguasai kembali lahan yang selama puluhan tahun mereka yakini sebagai tanah milik mereka, tanah yang telah menjadi ruang hidup, ruang identitas, dan sumber penghidupan sebelum diambilalih oleh PT BSA. Langkah ini bukan tindakan spontan, melainkan akumulasi dari kekecewaan panjang terhadap negara yang gagal hadir.

Tindakan masyarakat ini harus dibaca sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan sistematis. Ketika negara tidak menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat, maka rakyat memiliki hak untuk mempertahankan ruang hidupnya. Reklaiming yang dilakukan masyarakat bukan tindakan kriminal, melainkan upaya memulihkan hak atas tanah yang terputus akibat praktik penguasaan yang tidak transparan dan tidak berbasis hukum.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik agraria di Anak Tuha tidak akan pernah selesai selama pemerintah daerah dan BPN Lampung Tengah melanggengkan sikap pasif. Ketika negara membiarkan perusahaan tidak membuka dokumen legalitasnya, negara sesungguhnya sedang mengabaikan mandat reforma agraria sejati: mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan mengembalikannya kepada rakyat.

Atas kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk segera turun ke lapangan, mengambil alih proses penyelesaian, melakukan audit menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan PT BSA, dan memastikan pemulihan hak masyarakat. Pemerintah pusat harus memutus rantai pembiaran oleh pejabat daerah yang selama ini gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa agraria.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Presisi Award Dari Lemkapi

Masyarakat Anak Tuha telah terlalu lama dipinggirkan, disalahpahami, dan dibiarkan berjuang sendiri. Negara tidak boleh lagi menjadi institusi yang hanya hadir dalam retorika, tetapi absen dalam tindakan. Penyelesaian konflik agraria harus berpihak kepada keadilan substantif, bukan kepentingan korporasi. YLBHI–LBH Bandar Lampung berdiri bersama masyarakat dan akan terus mengawal proses ini hingga negara benar-benar memulihkan hak atas tanah masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha.

Hormat kami,
Prabowo Pamungkas, S.H.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung

Pewarta: Bambang

SIARAN PERS
YLBHI–LBH BANDAR LAMPUNG

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04