Ijin sy mau memberikan hak jawab terkait pemberitaan yg mencatut nama sy. Sehat selalu ya.
Kepada YTH,
Penanggungjawab media Online EsensiJurnalis.com
Kantor Redaksi media Online EsensiJurnalis.com
Jln. Pasar Wai Petay, No. 046,Pemangku lV,
Desa Pekon Wai Petay, Kec. Sumber Jaya.
Kab. Lampung Barat.
Hal : Hak Jawab
Dengan Hormat
Sehubungan dengan pemberitaan pada media Online EsensiJurnalis.cocom yang dipublikasi pada 8 September 2025. Dengan judulTerungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan” Nya. Bersama ini, saya DANIEL TURAGAN, Pekerjaan Wartawan, Beralamat di Jln. KH, Musonip, Masjid Baitul Makmur, RT. 012/06, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam Hal ini bertindak atas nama pribadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa saya sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius, dan berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada saya untuk melengkapi berita tersebut agar berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KE)): “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
2. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan lagi-lagi Dugaan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau dikemanakan arahnya, satu persatu mulai terkuak, hal itu diungkapkan oleh Saudara Noven Saputra SH., yang bertindak selaku kuasa hukum dari saudara Arun S.Ip, yang juga diketahui sebagai Pemimpin Redaksi dari Media online PURNAPOLRI.NET;
3. Bahwa Saudara Noven Saputra, SH., bertindak selaku Kuasa Hukum Kades Arun, Sip, dan juga diketahui sebagai Pemimpin Redaksi Media Purnapolri.Net, dalam menjalankan profesinya tidak professional, sehingga telah terjadi ” Conflict of interest”, dan hal itu sangat merugikan saya.
4. Bahwa, dalam pemberitaan tersebut, disebutkan oleh Saudara Noven Saputra, SH “telah ditemukan lagi satu kejanggalan, dimana menyebutkan dalam bukti chat yang secara otomatis pengakuan atas dirinya sendiri bahwa beliau (Daniel Turangan-red) diduga salah satu actor dari serangan pemberitaan yang dimuat yang tentunya memojokan klien kami tersebut menyebutkan Kades Arun, S.Ip
merupakan musuh Bebuyutannya, Pihak Media esensijurnalis.com, membuat berita bersifat menghakimi, tanpa adanya konfirmasi kepada saya, sehingga berita tidak seimbang;
5. Bahwa, didalam pemberitaan disebutkan “pernyataan tersebut terbukti dari ditemukannya bukti chatan oknum yang bersangkutan inisial DT yang menyebutkan beliau merupakan pemilik media sekaligus musuh bebuyutan dari Kades Tanjung Pasir Arun, S.Ip.
6. Bahwa dalam pemberitaan tersebut, disertakan foto berupa bukti chat, melalui WhatsApp, antara saya dengan Nuryaman (salah satu perangkat Desa Tanjung Pasir Red), yang dipenggal tidak secara utuh, sehingga hal itu saya anggap menyesatkan, dan hanya diperlihatkan kalimat/tulisan musuh bebuyutan”, sebagaimana yang diperlihatkan oleh Saudara Noven Saputera S.H, selaku kuasa hukum Saudara Arun S.Ip. Sementara chat awal konfirmasi atas tidak ditampilkan, mengingat pada chat WhatsAap tersebut berbunyi Dugaan Pungli PTSL yang terjadi di Desa. Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten. Tangerang, Provinsi Banter”.
7. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya dipandang perlu menyampaikan keberatan dan sekaligus menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam HAK JAWAB ini, sebagai berikut:
a. Bahwa berita dengan judul” Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan” Nya. Yang isi beritanya bersifat tendensius, tanpa ada konfirmasi kepada saya, sehingga berita tersebut saya anggap tidak seimbang, dan bersifat menghakimi. Kemudian Media esensijurnalis.com diduga tidak independen dalam penyajian beritanya.
b. Bahwa, untuk meluruskan pemberitaan tersebut, maka saya uraikan kejadian/kronologisnya, sebagai berikut:
Bahwa pemberitaan yang dimuat di media online Target Berita.co.id, tanggal 5 September 2025, dengan Judul “Lagi-lagi Oknum Aparatur Desa. Tanjung Pasir Diduga Lakukan Pungli ke Warga”, berita yang didasari adanya temuan dilapangan, dugaan adanya Pungli di Desa Tanjung Pasir, dengan informasi dan bukti-bukti dari Masyarakat/Warga setempat selaku Pemohon berkaitan dengan pengajuan Sertifikat /surat-surat tanah melalui PTSL, yang merupakan program pemerintah;
Bahwa, dugaan adanya pungli di Desa Tanjung Pasir berkaitan dengan pengajuan surat-surat tanah/Sertifikat melalui PTSL, sebelum naik menjadi pemberitaan, terlebih dahulu saya selaku wartawan, telah melakukan pengkajian dan investigasi, mengumpulkan bukti-bukti dari masyarakat, dan juga telah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Tanjung Pasir melalui saluran WhatsApp;
Bahwa, saya tegaskan, seharusnya Media esensijurnalis.com, didalam membuat pemberitaan, berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik, dengan menyajikan berita yang berimbang, dan tidak menyudutkan pihak lain, dalam hal ini, saya selaku wartawan yang sedang menjalani tugas, mengungkap adanya dugaan Pungli di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan seharusnya Media
esensijumalis.com, membantu dan mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, dengan cara menyampaikan informasi melalui pemberitaan yang baik dan benar, oleh karena PTSL tersebut merupakan program nasional pemerintah.
9. Bahwa tuduhan yang dimuat Media esensijurnalis.com, telah merugikan nama baik dan martabat saya pribadi dan juga keluarga besar saya karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada saya, dan berita tersebut hanya mendengarkan sepihak.
10. Bahwa saya menilai, berita yang dimuat dalam situs esensijurnalis.com, tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers dimana ditegaskan: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Begitu juga dalam penjelasannya: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses penyelidikan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”
11. Bahwa, Terkait hal tersebut diatas, sekali lagi saya bantah dan saya tegaskan bahwa berita yang ditulis Media online esensijumalis.com, tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, saya mendesak Saudara segera mencabut berita dengan judul “Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan” Nya.
12. Bahwa oleh karena itu saya meminta kepada Redaksi esensijumalis.com, untuk merilis Hak Jawab ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 2×24 jam terhitung tanggal surat ini, dan memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal.
13. Bahwa ini sebagai bentuk untuk melayani gak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ni 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UUD Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers No 03-5K-DP) III/2006 Serta Peraturan Dewan Pers 9/Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Gak Jawab Dewan Pers.
Demikian hak jawab yang saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Daniel Turagan
Tembusan
1. YTH Ketua Dewan Pers
2. File
Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan” Nya.
https://esensijurnalis.com/terungkap-serangan-berita-dugaan-pungli-kades-tanjung-pasir-arun-merupakan-musuh-bebuyutan-nya/
Lagi-Lagi Oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir Diduga Lakukan Pungli ke Warga https://targetberita.co.id/lagi-lagi-oknum-aparatur-desa-tanjung-pasir-diduga-lakukan-pungli-ke-warga/






