GERMASI Bantah Klaim Sutikno Soal Register 43 B Krui Utara Lokasi Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Aktivis Masyarakat Independen GERMASI melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., membantah keras pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno terkait bukti dokumen legalitas yang menyatakan Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lambar tidak berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 Krui Utara.

Dalam keterangan resminya, Hengki menilai dasar legalitas yang diklaim Sutikno dengan mengacu pada SK Gubernur Lampung tahun 1999 tidak sah secara hukum, apabila tidak diikuti proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya.

“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai proses pelepasan kawasan hutan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi, maka tunjukkan dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan perubahan status kawasan,” tegas Hengki.

Hengki juga menantang Sutikno untuk menunjukkan bukti berupa dokumen resmi pelepasan kawasan atau perubahan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari Kementerian Kehutanan RI maupun Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara yang berada di Pekon Sidomulyo telah dilepaskan atau berubah status menjadi milik masyarakat adat.

Hal ini diperkuat dengan sejumlah dasar regulasi yang menunjukkan wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung aktif, antara lain:

1. Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991 tanggal 31 Januari 1991 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Dati I Lampung.

2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Lampung.

3. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Saling Ejek di Medsos, Diduga Picu Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Bandar Lampung

4. Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor USK.6020/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/2/11/2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2016.

5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8096/MENLHK-PKTL/KÚH/PLA/1/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2017.

6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9402/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2018.

7. Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 (Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dạn Kehutanan Nomor: SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1O/2021 tanggal 27 Oktober 2021).

Bahkan, berdasarkan fakta pada tahun 2018, diketahui bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung pernah menetapkan Pekon Sidomulyo bersama sembilan pekon lain sebagai lokasi kegiatan redistribusi tanah melalui SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari 508 bidang tanah yang diajukan di Pekon Sidomulyo, seluruhnya ditolak dan dibatalkan oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada di kawasan Hutan Lindung Register 43 Krui Utara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM., membenarkan bahwa belum ada proses pelepasan kawasan hutan maupun perubahan status menjadi milik masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Tidak ada, tidak ada proses pelepasan kawasan hutan,” tegas Sastra.

Atas dasar itu, GERMASI mendesak Kementerian Kehutanan RI, BPKH, dan ATR/BPN untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta mengevaluasi legalitas atas dokumen yang diklaim oleh Sutikno. Hengki juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan di kawasan lindung.

“Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” pungkas Hengki.

Pewarta : Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04