Gawat Darurat Migas, Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) Agendakan Aksi Unjuk Rasa di Polda dan Kejati Lampung Tuntut Audit Tuntas Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Tanggamus

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung, 30 November 2025 — Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di dua institusi penegak hukum utama, Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Aksi ini dipicu oleh keprihatinan mendalam atas kondisi sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dinilai sudah berada dalam fase gawat darurat, khususnya menyangkut dugaan tindak pidana penyelewengan dan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Tanggamus.

Dugaan temuan lapangan ini secara tegas telah melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018, pedoman K3 Pertamina, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.

Praktik pengecoran BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif berupa kelangkaan BBM dan gangguan terhadap stabilitas ekonomi lokal.

“Kami, FORMALIS, tidak akan tinggal diam melihat penyelewengan hak masyarakat atas energi bersubsidi. Kasus pengecoran di Tanggamus ini adalah indikasi bahwa rantai distribusi Migas kita sedang dibajak oleh mafia,” ujar Hanif, Ketua FORMALIS Lampung, dengan nada tegas.

“Oleh karena itu, pada aksi Rabu mendatang, kami membawa enam poin tuntutan mendesak yang harus segera direspons oleh pihak berwenang.”

FORMALIS:
Meminta Pertamina Regional Sumbagsel untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit penuh atas operasional SPBU Lakaran No. 24.353.84.

Menuntut penghentian sementara operasional SPBU tersebut hingga proses audit dan investigasi tuntas diselesaikan.

Meminta SPBU tersebut dikenakan sanksi tegas hingga penutupan permanen apabila terbukti melakukan:
-Penimbunan BBM subsidi.
-Penyimpangan distribusi BBM subsidi.
-Pelanggaran SOP Keselamatan (K3).
Penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) – Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk:
-Menindak oknum pelaku pengecoran.
-Menyelidiki tuntas keterlibatan pengelola SPBU.

Baca Juga:  Respon Cepat, Kapolres Lampung Utara Bersama Bupati Kunjungi Lokasi Banjir di Kecamatan Kotabumi

Menindak tegas jaringan penyalur ilegal yang beroperasi.

Mendesak Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk mencabut dan menarik rekomendasi operasional SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran berat yang terstruktur.

Menuntut perlindungan nyata bagi masyarakat dari dampak kelangkaan, permainan harga, dan penyimpangan pendistribusian BBM subsidi yang merusak daya beli rakyat.

FORMALIS menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Lampung untuk mengawal serius kasus ini. Aksi ini adalah penegasan bahwa mahasiswa akan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan sosial dan kedaulatan energi nasional.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04