EsensiJurnalis.com – Kelompok tani Karya Maju Gapoktan karya maju desa Suka Mulya arah Batu Kodok Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara diduga kangkangi aturan (HKM ) hutan kemasyarakatan,
Ketua LSM ( Herizon ) menuturkan kepada awak media ” pihak Dishut disini seakan -akan tutup mata dengan adanya pengrusakan hutan tersebut, pasalnya gabungan kelompok tani Karya Maju telah bersama-sama bergotong royong melakukan pembuatan jalan yang sangat lebar bagaikan peroyek, tanpa perduli dengan aturan yang ada, kayu yang ada di sekitarnya ditebang dan dikeruk.
Kayu – kayunya dimutilasi di masukan didalam kebon disepanjang jalan Gapoktan karya Maju, padahal areal lokasi tersebut adalah areal kawasan dibawah pantauan KPH Tangkit Tebak Regester 34 Lampung Utara,
Karena dilokasi tersebut adalah kawasan maka hal tersebut diduga telah terjadi pelanggaran pengrusakan tanaman pemerintah, ” jenis kayu yang di tumbangkan adalah kayu sonokeling ,mahuni, kayu karet, jika dibiarkan dikhawatirkan akan melebar, disini terlihat Gapoktan kelompok Tani HKM seolah – olah menutup mata, masyarakat bebas menebang kayu tajuk tinggi di HKM tersebut ” ucap Herizon pada hari kamis 19/10/2023
Sedangkan yang termasuk izin hutan peroduktiv bukan masuk dalam hutan produksi jadi kalau hutan peroduktiv itu sifatya tanam kayu bukan hasil kayu tanaman tajuk tinggi tidak boleh di ganggu gugat wajib dilestarikan hutan kawasan “disini kami anggota LSM/lembaga Garuda Sakti terkesima melihat keadaan atas pengrusakan yang terjadi di areal kawasan desa Suka Mulya Batu Kodok Regester 34 Tangkit Tebak Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara..
Dalam hal ini Herizon ketua LSM/ormas Lembaga Garuda Sakti berharap kepada pihak yang terkait untuk menegakan aturan Perundang-Undang HKM dengan sebenar – benarnya.
Pewarta: Gondrong






