FKLHP Mengecam Pemecatan LHP Pekon Buay Nyerupa “Diduga Dilakukan Oleh Oknum Sekdes

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung BaratSebelumnya ramainya pemberitaan di media online dengan adanya pemecatan anggota LHP Pekon Buay Nyerupa. Sekretaris Forum Komunikasi Lembaga Himpun Pemekonan ( FKLHP ) Kabupaten Lampung Barat yang biasa disapa akrab Cik Lo angkat bicara dan mengecam Keras dengan adanya pemecatan LHP aktip ( Agus Tiyon )Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau yang diduga dilakukan oleh oknum Sekdes Pekon tersebut, 02/1/2024.

Terkait dengan pemecatan LHP tersebut Kami kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemekonanan ( FKLHP ) Lampung Barat tidak bisa menerima dan hanya berdiam diri atas kejadian tersebut, ” Cik Lo menuturkan. Karena jelas dalam Permendagri 110 tahun 2016 bahwa pengangkatan dan pemberhentian Lembaga Himpun Pemekonan ( LHP )harus melalalui beberapa mekanisme dan tahapan tahapan, artinya tidak secara sepihak, apalagi pemecatan dilakukan oleh Sekdes.

Lanjut Cik Lo ” Jelas itu melanggar aturan karena yang berhak melakukan pemecatan,pemberhentian adalah Bupati.

Selanjutnya kami atas nama FKLHP Lampung Barat meminta agar oknum Sekdes Pekon Buay Nyerupa melakukan klarifikasi kepada kami FKLHP Lampung Barat sebagai rumah besar dari LHP se Kabupaten Lampung Barat yang beranggotakan 981 orang yang aktip dari 131 Pekon di 15 Kecamatan.

Atas perlakuan dari oknum Sekdes tersebut sangat melukai hati saya sebagai pengurus rumah besar FKLHP Lampung Barat dan juga saya pastikan kejadian ini juga sangat melukai hati rekan rekan LHP semua yang ada di Lampung Barat dan jelas pemecatan secara sepihak tersebut tindakan yang salah dan menyalahi aturan, ” tegas Cik Lo

Masih kata Cik Loh ” Oleh sebab itu sekali lagi kami meminta kepada oknum Sekdes Pekon Buay Nyerupa untuk melakukan klarifikasi kepada FKLHP Lampung Barat dan kami juga mengingatkan kepada seluruh Sekdes dan perangkat Desa agar membaca dan mempelajari serta memahami regulasi Lembaga lainnya agar hal serupa jangan sampai terulang lagi.

Baca Juga:  327 Personel Gabungan Amankan Saburai Grand Jam, Polda Lampung Pastikan Keamanan Maksimal

Lanjut Cik Lo saya atas nama FKLHP Lampung Barat meminta agar kiranya LHP se Kabupaten Lampung Barat agar tetap tenang dan bijaksana dalam menanggapi kejadian yang menimpa rekan kita di Pekon Buay Nyerupa ,” ucap nya.

Atas kejadian ini Kami Forum Komunikasi Lembaga Himpun Pemekonan ( FKLHP ) Lampung Barat juga meminta kepada pihak Kecamatan agar dapat memahami dan mengetahui pengangkatan dan pemberhentian LHP itu ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai peraturan yang tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016. Karena LHP adalah bagian dari pada Pemerintah Pekon yang terdiri dari Aparatur Pemerintah dan Lembaga.

Terkait dengan SK dan nama LHP yang diduga dipecat oleh oknum Sekdes yang masih digunakan untuk pengambilan tunjangan LHP, kami atas nama FKLHP Lampung Barat berharap agar kiranya hal ini dapat segera diselesaikan agar jangan sampai ada yang dirugikan.

 

 

Pewarta: Bambang Irawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04