EsensiJurnalis.com, Lampung Barat — Dugaan adanya permainan dalam proses pengurusan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh masyarakat terdampak aktivitas PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media, keluhan masyarakat terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kembali mencuat. Sejumlah warga disebut mempertanyakan adanya perbedaan antara nilai kompensasi yang mereka perkirakan dengan jumlah uang yang akhirnya mereka terima.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai transparansi proses pendataan, penilaian tanaman, administrasi hingga mekanisme pencairan kompensasi.
Dugaan Pola “Mafia” Mulai Dipertanyakan
Istilah “mafia” mulai muncul dalam pembicaraan masyarakat bukan tanpa alasan. Warga mempertanyakan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut membantu mengurus proses administrasi ganti rugi dari masyarakat hingga pembayaran.
Namun, istilah tersebut sejauh ini masih merupakan dugaan atau persepsi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan, bukan kesimpulan hukum.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah proses tersebut berjalan secara terbuka atau terdapat pola pengurusan tertentu yang menyebabkan masyarakat menerima pembayaran tidak sesuai dengan hak yang seharusnya.
Sejumlah warga sebelumnya mengaku diminta menandatangani dokumen yang menurut mereka belum sepenuhnya diketahui isi dan peruntukannya. Mereka juga mengaku menerima pembayaran yang nilainya hanya sekitar separuh dari nilai yang mereka perkirakan.
Keluhan tersebut telah diberitakan oleh media lain pada 15 Agustus 2026 dan menjadi dasar munculnya kembali perhatian terhadap mekanisme pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di wilayah tersebut.
Publik Bertanya: Siapa yang Mengatur dan Siapa yang Menerima?
Jika benar terdapat selisih pembayaran, pertanyaan berikutnya tentu menjadi lebih besar.
Ke mana selisih tersebut mengalir?
Apakah merupakan hasil perhitungan yang berbeda, biaya administrasi yang disepakati, kesalahan pendataan, atau terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan data secara menyeluruh.
Karena itu, masyarakat meminta agar jangan hanya melihat siapa yang menerima uang di tingkat akhir. Prosesnya perlu ditelusuri sejak pendataan tanaman, penentuan nilai, penandatanganan dokumen, pencairan hingga uang diterima warga.
Bukan Sekadar Menuduh “Oknum”
Apabila benar terdapat penyimpangan, masyarakat berharap pemeriksaan tidak berhenti pada istilah “oknum”.
Sebab, proses pembayaran kompensasi melibatkan sejumlah tahapan dan administrasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu diketahui apakah hal tersebut merupakan kesalahan individual atau terdapat pola yang dilakukan secara berulang.
Di sisi lain, apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata pembayaran telah sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Perusahaan Diminta Buka Data
Masyarakat meminta PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau membuka informasi yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh secara transparan.
Beberapa hal yang dinilai perlu diverifikasi antara lain:
Data tanaman milik masyarakat terdampak.
Hasil pendataan dan verifikasi lapangan.
Dasar penentuan nilai setiap tanaman.
Nilai kompensasi yang ditetapkan.
Dokumen yang ditandatangani masyarakat.
Daftar penerima pembayaran.
Bukti pencairan.
Jumlah uang yang diterima masing-masing warga.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi.
Dasar apabila terdapat perbedaan antara nilai yang ditetapkan dengan pembayaran yang diterima.
Jika terdapat kekurangan pembayaran, masyarakat meminta agar dilakukan penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi.
Fenomena Keluhan Warga Bukan Hanya Soal Pembayaran
Sorotan terhadap proyek SEGSS sendiri sebelumnya juga berkembang melalui pemberitaan mengenai keluhan warga terkait dampak aktivitas proyek. Sejumlah media memberitakan adanya permintaan warga agar pemerintah melakukan pemeriksaan secara independen.
Rangkaian informasi tersebut membuat masyarakat berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan warga terdampak dapat ditangani secara terbuka. Termasuk dalam persoalan ganti rugi tanam tumbuh, masyarakat menginginkan adanya kepastian bahwa hak mereka dihitung berdasarkan data yang benar dan dibayarkan sesuai hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Bupati Lampung Barat dan DPRD Lampung Barat juga diharapkan tidak hanya menunggu persoalan menjadi lebih besar.
Masyarakat meminta pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan dan pihak terkait untuk membedah data pembayaran secara terbuka. Jika diperlukan, audit atau verifikasi independen dapat dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
EsensiJurnalis.com: Dugaan Harus Dijawab dengan Data
EsensiJurnalis.com menilai istilah “mafia” tidak boleh menjadi vonis terhadap pihak tertentu.
Namun, apabila informasi mengenai dugaan selisih pembayaran terus berkembang dan disampaikan oleh lebih dari satu sumber, maka informasi tersebut layak diuji melalui verifikasi dan klarifikasi.
Media tidak berada pada posisi untuk menghakimi. Tetapi media memiliki kewajiban untuk mempertanyakan ketika terdapat informasi publik yang menyangkut dugaan hak masyarakat.
Karena itu, pertanyaan utamanya sederhana:
Apakah seluruh masyarakat terdampak telah menerima ganti rugi sesuai data dan nilai yang sebenarnya?
Jika jawabannya ya, maka bukalah data dan jelaskan kepada masyarakat.
Jika jawabannya belum, maka kekurangan tersebut harus segera diselesaikan.
Dan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang sengaja mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum, maka persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan “mafia” atau permainan dalam proses ganti rugi tanam tumbuh tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian. PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi.
EsensiJurnalis.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pemberitaan media, serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.
Pewarta: Bambang






