EsensiJurnalos.com – Tangsel, Banten esensijurnalis com – Dugaan praktik korupsi dalam proyek jasa pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menegaskan bahwa modus korupsi dalam proyek ini melibatkan mark-up anggaran, manipulasi laporan pekerjaan, serta dugaan kongkalikong antara pejabat DLHK dengan pihak kontraktor yang memenangkan proyek.
“Kami melihat adanya indikasi kuat permainan kotor dalam proyek jasa pengelolaan sampah ini. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kebersihan kota justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang rakus. Negara dirugikan Rp25 miliar, dan kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Banten segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Wahyudin Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten.
Dugaan Keterlibatan Pejabat DLHK
Berdasarkan data yang dikumpulkan, proyek jasa pengelolaan sampah ini dianggarkan dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai yang cukup fantastis. Namun, hasil di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan. Sampah di berbagai titik di Tangsel masih menumpuk, armada pengangkutan tidak memadai, dan tenaga kebersihan mengeluhkan keterlambatan gaji serta kurangnya fasilitas kerja.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menemukan adanya dugaan permainan tender yang tidak transparan, di mana perusahaan tertentu selalu memenangkan proyek, meskipun kinerjanya buruk. Tidak hanya itu, sejumlah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga juga diduga fiktif atau nilai pekerjaannya digelembungkan untuk memperkaya pihak tertentu.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Akan Laporkan ke APH
Sebagai langkah tegas, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten berencana melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), LSM ini siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor DLHK Tangsel dan Kejaksaan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diungkap, dan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Kami juga mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk tidak tinggal diam atas skandal yang mencoreng citra pemerintahannya ini,” tegas Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten.
Ancaman Hukuman untuk Para Koruptor
Jika terbukti bersalah, para pelaku yang terlibat dalam skandal ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Rakyat menuntut keadilan, dan aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan publik dengan menindak tegas para koruptor yang telah merampas uang negara demi kepentingan pribadi.
(Tim Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten)






