Dugaan KKN Realisasi Dana BOS Ratusan Juta Rupiah SMAN Kasui Kab.Way Kanan Segera  Dilaporkan (Dumas) ke Polres Way Kanan Polda Provinsi Lampung

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com — Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia membangun (LP NASDEM) Provinsi Lampung telah membuat surat Pengaduan Kekapolres Way Kanan polda Lampung dengan No.011/DUMAS/DPW LP NASDEM/III/2024 tanggal 12 Maret 2024, dugaan Tipikor Realisasi BOS TA.2022-2023 SMAN 1 Kasui Way Kanan.

Menurut Bidang Penindakan/Pelaporan Bustomi Marzuki Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM), dugaan Tipikor yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Bendahara, yaitu terkait peyerapan penggunaan realisasi Anggaran yang bersumber dari Negara yaitu Bos di SMAN 1 Kasui Way Kanan Lampung periode Februari 2022 s.d 25 Juli 2023, ada beberapa kegiatan atau item item perbelanjaan yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tentang adanya perbuatan curang, manipulasi data, dalam pengelolaan Anggaran BOS hingga berpotensi Negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Bustomi Menjelaskan. ” Aadapun isi Pengaduan yang akan kami sampaikan ke Kapolres Way Kanan Provinsi lampung yaitu berkaitan dengan Dugaan TIPIKOR dalam realisasi seperti : Langganan daya dan Jasa, Pemeliharaan sarana dan Prasarana Sekolah, penyedian alat multi media, Penerimaan siswa didik baru, Pengembangan Perpustakaan, dimana melihat Fakta-fakta disekolah tersebut banyak yang janggal dan ketidak sesuaian penggunaan anggaran BOS dari beberapa item-item belanja kegiatan, di duga direkayasa , dan seolah-olah sesuai pemanfaatannya, bahkan terindikasi Mark-Up Anggaran di Tahun Anggaran 2022, 2023 dalam realisasi Anggaran BOS yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMAN 1 Kasui Way Kanan Provinsi Lampung, dan diduga sarang KKN hingga terindikasi Negara dirugikan Ratusan Juta Rupiah.

“Dijelaskannya. Bahwa kepala sekolah dan bandahara sekolah hingga saat ini sangat tertutup dalam penggunaan anggaran yang diterimanya, hal ini menjadi suatu dasar dan pertanyaan besar, yang dapat dikategorikan telah mengkang kangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

“Dan sebagaimana dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bustomi menegaskan, sebelumnya sudah pernah mengirimkan surat Klarifikasi No.155/Klarifikasi/DPW-LP NASDEM/I/2024 terkait penggunaan anggaran Bos dan juga turun langsung ke SMAN 1 Kasui Way Kanan tersebut untuk melihat langsung sebagaimana peruntukan anggaran yang telah dilaporkan oleh kepala sekolah, akan tetapi pihak sekolah tidak dapat menjelaskan dan memberikan keterangan dan atau jawaban dengan baik sebagaimana isi dan atau amanah UU dalam penggunaan anggaran Negara yang bersumber dari APBN tersebut.

Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Provinsi Lampung selalu Fokus melakukan Penelitian secara Teratur, terperinci dan tersistimatis dalam pengelolaan anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya, dan hal tersebut juga dijalankan sebagaimana isi Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Bustomi Marzuki menambahkan,”Harapannya Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kapolres AKBP Pratomo Widodo S.Ik.M.Si (Han) Way Kanan Provinsi lampung segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan per undang – undangan yang berlaku serta deteksi dini dan turun langsung ke SMAN 1 Kasui Way Kanan untuk melakukan penelitian agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan TIPIKOR yang nantinya disampaikan, sebagaimana isi Pasal 1 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Negara Indonesia memiliki kewenangan menurut Undang-Undang untuk melakukan Penyelidikan (Red-12/03/24).

Baca Juga:  PT SPS 2 Diduga Rampas Lahan Warga Babahlueng, Ombudsman RI dan GMOCT Siap Bongkar

 

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04