DPP PERCIBA Surati Kepala Desa Madang Jaya, Konfirmasi Dugaan KKN Dana Desa Sebelum Dilaporkan ke Kejaksaan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung  19 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, terkait dugaan kuat adanya penyimpangan dan indikasi korupsi dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Surat konfirmasi dengan Nomor: 105/KONF-DPP/PPCB/X/2025 itu ditandatangani oleh Harlinton Sidauruk, SH dan Maidin S, selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelaporan DPP PERCIBA, dan dikirim langsung ke Pemerintah Desa Madang Jaya.

Dalam surat tersebut, DPP PERCIBA menguraikan hasil pemantauan dan analisis data yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi lapangan, terutama pada pengadaan barang dan jasa.

2. Dugaan pengeluaran fiktif dan mark-up anggaran dalam beberapa kegiatan serta belanja operasional desa.

3. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.

4. Pekerjaan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam RAB/RKPDes.

DPP PERCIBA meminta klarifikasi resmi dan tertulis dari Kepala Desa Madang Jaya dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak surat diterima. Klarifikasi tersebut diharapkan disertai dengan dokumen pendukung, termasuk salinan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2021–2024.

Harlinton Sidauruk, SH menegaskan bahwa surat ini merupakan langkah awal konfirmasi dan klarifikasi sebelum pihaknya menempuh jalur hukum.

“Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan resmi. Namun bila tidak ada tanggapan, maka dugaan tersebut akan kami teruskan dalam bentuk laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan, Inspektorat Daerah, dan Polres Way Kanan,” tegasnya.

PERCIBA, yang telah memiliki SK Menkumham RI No. AHU-0000162.AH.01.07.Tahun 2025, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara Gelar Rapat Hingga Penindakan

“Kami tidak menuduh, tapi menegakkan kontrol publik. Dana Desa adalah uang rakyat, maka penggunaannya harus bersih, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Harlinton Sidauruk SH.

Surat konfirmasi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan DPP PERCIBA terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Facebook Comments Box

Editor : Bambang

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04