Dinilai Belum Maksimal, Ketua Lembaga PRL Soroti Pengelolaan Sampah di Kabupaten Lampung Barat

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com,.Lampung Barat – Pengelolaan sampah di Kabupaten Lampung Barat dinilai belum maksimal. Mestinya, sampah tidak hanya dibuang atau dimusnahkan. Tetapi juga harus dikelola supaya memiliki nilai ekonomis. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat, Deni Andestia pada Senin, 29 April 2024.

Menurutnya, produksi sampah di Kabupaten Lampung Barat dengan jumlah penduduk lebih dari 315.92 ribu jiwa, tentu sangat melimpah. Bahkan ada yang menyebutkan jika Kabupaten Lampung Barat darurat sampah. Namun, kondisi itu tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai , Hal ini terbukti, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di tiap-tiap desa masih minim.

“Ini yang menjadi permasalahan, sehingga pengelolaan sampah di Kabupaten Lampung Barat belum maksimal,” ujarnya.

Deni mengatakan, UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta turunannya, soal tugas dan wewenang pengelolaan sampah sudah diatur. Begitu pula dengan diterbitkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, sudah sangat jelas pula.

” Instansi mana saja yang dapat mengalokasikan anggaran dan sejauh mana perannya dalam penyelenggaran pengelolaan sampah di daerah.Terakhir dengan lahirnya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga tidak mengubah tugas dan wewenang pengelolaan sampah selama ini,” katanya.

Dia mengungkapkan, meskipun anggaran untuk pengelolaan sampah setiap tahunnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat yang cukup besar, tapi sepertinya belum bisa mengatasi persoalan-persoalan sampah di tiap TPS.

” Seharusnya Pemkab Lampung Barat bisa lebih peka tentang pengelolaan Sampah, jangan malah terkesan menunggu laporan dari masyarakat baru bergerak. Bukankah untuk anggaran pengelolaan sampah di anggaran setiap tahunnya, dan anggaran yang di keluarkan bukan sedikit loh,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintahan Pekon Muara Kembali Salurkan BLT- DD Tahap Dua Kepada 38 KPM dan Ketahanan Pangan

Mengakhiri pernyataannya, Deni juga menyayangkan tentang kurangnya perhatian pemerintah terhadap sampah-sampah yang Menumpuk Dipinggir Jalan Lintas. di antaranya adalah Jalan Lintas Sumber Jaya – Kebun Tebu, lalu di perbatasan Pekon Canggu dan Kota Besi, lalu jalan poros utama tegajul dekat cucian mobil, lalu perbatasan Sukau dan kota baru Ranau, dan masih banyak lagi Tempat-tempat yang belum ter bereskan.

” Jangan menunggu laporan dari masyarakat baru bergerak. Karena, di Lampung Barat masih banyak sampah-sampah yang menumpuk dan berserakan di pinggir-pinggir jalan lintas yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tandanya.

 

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04