EsensiJurnalis.com.,Lampung Selatan. ,- Polemik mutasi guru SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.
Menurut Kepala BKD Lampung Selatan melalau Sekretaris BKD M. Dharma Setiawan yang dihubungi Via telpon, selasa (28-05-2024) menjelaskan penerbitan SK mutasi Parmi yang ditanda tangani Kepala BKD tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan pengajuan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
“Iya yang jelas BKD menerbitkan SK mutasi tersebut berdasarkan berkas yang diajukan pihak Dinas Pendidikan. Jadi berkas pengajuan itulah yang memjadi dasar kita” jelas M. Dharma Setiawan.
Sementara kasi Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Selatan Ta’at …..yang dihubungi via WatsApp selasa 28-05-2024 ketika diminta penjelasannya apakah mutasi Parmi sudah sesuai mekanisme ? seakan menghindar dan beralasan sedang berada diluar kantor.
“Saya cek dulu ya bang, soalnya saya masih diluar” jawan Ta’at singkat.
Sementara menurut Sukardi S.H, selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Dinas Pendidikan Lampung Selatan memberikan contoh yang buruk dalam penerapan aturan.
“Sudah jelas bahwa dalam aturan seorang guru dapat mutasi apabila sudah memenuhi beberapa ketentuan.
Yang pertama menurutnya, guru tersebut harus sudah bertugas di sekolah asalnya selama empat tahun. Selain itu guru dapat mutasi apabila guru di sekolah asalnya memang kelebihan guru PNS serta ada permintaan dari sekolah yang akan dituju.
Dalam hal ini menurut sukardi semua persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Karena di SDN 2 Rangai Tritunggal kekurangan guru PNS dan SDN 1 Rangai Tritunggal tidak kekurangan guru. Dinas Pendidikan dalam hal ini Kasi Kepegawaian mengabaikan kepentingan pelajar yang ada di SDN 2 Rangai Tritunggal.
Oleh sebab itu menurut Sukardi Bupati Lampung Selatan patut melakukan evaluasi kepada pejabat di Dinas Pendidikan yang tidak dapat menjalankan aturan yang semestinya. Karena bila dibiarkan menurut Sukardi, akan berdampak kurang baik pada penilaian publik.
Diberitakan sebelumnya bahwa Parmi dapat mutasi dari SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal tanpa melalui mekanisme yang benar.
Parmi mengaku dapat mutasi meskipun sebelumnya tidak mengajukan surat permohonan mutasi secara tertulis ke Dinas Pendidikan Lampung Selatan, tanpa surat pelepasan dari kepala SDN 2 Rangi Tritunggal dan tanpa surat permintaan guru dari Kepala SDN 1 Rangai Tritunggal.
Parmi dapat pindah melalui jalan pintas “jalan tol” berkat bantuan dari seorang Warga Katibung yang bernama Aris, yang bekalangan dikenal warga masyarakat Katibung sebagai tangan kanan Bupati Lampung Selatan di Katibung. (Tim)
Pewarta: Bambang






