Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Kuningan,- Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menerima laporan awal terkait dugaan penangkapan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial H.K.. H.K. adalah mantan legislator periode 2014–2019 yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua PAC PDI-P Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.

Informasi sementara yang diterima redaksi menyebutkan bahwa H.K. bersama tiga orang rekannya diduga ditangkap oleh tim Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Penindakan tersebut dikabarkan terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Bandung dalam sebuah operasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai identitas para terduga lainnya maupun barang bukti yang diamankan.

Agung Sulistio menegaskan bahwa laporan ini masih termasuk informasi awal sehingga memerlukan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa publikasi mengenai dugaan tindak pidana harus tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dugaan penyalahgunaan narkotika sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan 127 terkait kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika. Meski begitu, penegakan hukum harus melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan pembuktian secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Agung Sulistio menekankan bahwa Kabarsbi.com dan GMOCT tetap memprioritaskan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi data sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 ayat (1)–(2) yang mengatur kewajiban pers memberikan informasi akurat serta menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait. Pihaknya akan segera meminta konfirmasi resmi kepada Polda Jawa Barat, unsur struktural PDI-P, serta pihak keluarga atau kuasa hukum H.K.

Baca Juga:  Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum H.K. dan tiga orang rekannya. Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia akan menyampaikan pembaruan setelah menerima informasi yang valid dari pihak berwenang demi menjaga integritas pemberitaan dan sesuai kaidah etika jurnalistik.

 

(Sumber : Red-SBI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04