EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung 24 Oktober 2025 – Dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di SMA Negeri 1 Kota Bandar Lampung, dengan nilai indikasi penyimpangan mencapai sekitar Rp19,5 miliar dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Temuan tersebut akan segera dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung dalam waktu dekat.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelaporan DPP PERCIBA, Harlinton Sidauruk, S.H, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungutan yang dilakukan terhadap siswa dengan dalih “iuran komite sekolah”.
“Dari hasil pengumpulan data, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis, serta pungutan sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta per tahun per siswa tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Harlinton dalam keterangan resminya, Jum’at (24/10/2025).
Dengan jumlah siswa sekitar 800 orang per tahun, PERCIBA memperkirakan total pungutan selama empat tahun anggaran mencapai sekitar Rp19.578.000.000 (Sembilan Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
PERCIBA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e mengenai pungutan liar oleh pejabat publik.
Dalam laporan yang disiapkan, pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bandar Lampung, Drs. Hi. Ngimron Rosadi, M.Pd, selaku penanggung jawab penggunaan anggaran, bendahara BOS, serta pengurus Komite Sekolah apabila turut serta dalam penarikan dana tanpa dasar hukum.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati Lampung. Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kepala sekolah, bendahara, dan pihak komite,” tambah Harlinton.
PERCIBA juga meminta Kejati Lampung untuk melakukan audit forensik terhadap penggunaan Dana BOS selama periode 2021–2024 serta mengamankan dokumen keuangan dan bukti transaksi guna mencegah penghilangan barang bukti.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Dana BOS adalah hak siswa, bukan untuk diperdagangkan,” tegas Harlinton.
Rencananya, berkas laporan pengaduan (LAPDU) dengan nomor 007/LAPDU/DPP-PERCIBA/X/2025 akan diserahkan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung di Bandar Lampung pada awal pekan mendatang.
PERCIBA berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, demi menegakkan integritas dunia pendidikan di Provinsi Lampung. (Red)
Kantor:
DPP PERCIBA (Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa)
Jl. M. Azizy RT 14 LK II, Kelurahan Sukarame Baru,
Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung 35131
Telp/WA: 0856-6421-9184






