Diduga Terjadi Korupsi dan Pungli Rp19,5 Miliar, PERCIBA Akan Laporkan SMAN 1 Kota Bandar Lampung ke Kejati Lampung

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung 24 Oktober 2025 – Dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di SMA Negeri 1 Kota Bandar Lampung, dengan nilai indikasi penyimpangan mencapai sekitar Rp19,5 miliar dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Temuan tersebut akan segera dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung dalam waktu dekat.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelaporan DPP PERCIBA, Harlinton Sidauruk, S.H, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungutan yang dilakukan terhadap siswa dengan dalih “iuran komite sekolah”.

“Dari hasil pengumpulan data, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis, serta pungutan sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta per tahun per siswa tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Harlinton dalam keterangan resminya, Jum’at (24/10/2025).

Dengan jumlah siswa sekitar 800 orang per tahun, PERCIBA memperkirakan total pungutan selama empat tahun anggaran mencapai sekitar Rp19.578.000.000 (Sembilan Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
PERCIBA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e mengenai pungutan liar oleh pejabat publik.
Dalam laporan yang disiapkan, pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bandar Lampung, Drs. Hi. Ngimron Rosadi, M.Pd, selaku penanggung jawab penggunaan anggaran, bendahara BOS, serta pengurus Komite Sekolah apabila turut serta dalam penarikan dana tanpa dasar hukum.

Baca Juga:  Diduga Bela Pihak Kontraktor, Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Merampas Paksa Handpone Salah Satu Jurnalis yang Sedang Melakukan Liputan

“Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati Lampung. Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kepala sekolah, bendahara, dan pihak komite,” tambah Harlinton.

PERCIBA juga meminta Kejati Lampung untuk melakukan audit forensik terhadap penggunaan Dana BOS selama periode 2021–2024 serta mengamankan dokumen keuangan dan bukti transaksi guna mencegah penghilangan barang bukti.

“Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Dana BOS adalah hak siswa, bukan untuk diperdagangkan,” tegas Harlinton.
Rencananya, berkas laporan pengaduan (LAPDU) dengan nomor 007/LAPDU/DPP-PERCIBA/X/2025 akan diserahkan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung di Bandar Lampung pada awal pekan mendatang.
PERCIBA berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, demi menegakkan integritas dunia pendidikan di Provinsi Lampung. (Red)

Kantor:
DPP PERCIBA (Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa)
Jl. M. Azizy RT 14 LK II, Kelurahan Sukarame Baru,
Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung 35131
Telp/WA: 0856-6421-9184

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04