EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Dugaan praktik penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Puramekar mencuat setelah ramai nya pemberitaan dibeberapa media media online atas dugaan oknum kepala sekolah melakukan penarikan uang Komite.
Dimana PIP adalah Program Indonesia Pintar, yaitu program bantuan dana tunai dari pemerintah untuk siswa sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan. Tujuannya adalah untuk meringankan biaya pendidikan, mencegah putus sekolah, dan menjamin kelangsungan wajib belajar 12 tahun.
Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sekolah adalah ilegal dan dilarang keras. Dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong atau diambil oleh siapa pun dengan alasan apa pun, termasuk untuk biaya operasional sekolah, sumbangan, atau kegiatan lainnya.
“Dalam pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi pemotongan sebesar Rp 50.000.yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah tersebut, “ucap salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan nama mengeluhkan. Pada Selasa 18 Nopember 2025.
Kepala sekolah menjelaskan saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp. “PIP itu dikerjakan oleh operator dan tau dapat tidak nya operator yang tau, “ucapnya.
“Tanpa dikerjakan operator tidak bisa di cairkan, ” tegasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan. Itulah perlunya kerjasama antara sekolah dan wali murid, “tutupnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) Bambang Irawan mengecam keras kalau benar ada oknum kepala sekolah yang bermain-main dengan dana siswa miskin, itu tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, “ucapnya.
Dugaan penyimpangan yang mengemuka di SD Negeri 1 Puramekar sebagai sinyal bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
Kami minta semua pihak terkait bergerak cepat dan jangan ragu menjatuhkan sanksi tegas,” tegasnya. (Tim//)






