EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merasa sakit hati akan semua ucapan yang ada didalam Akun Instagram @ kartika-malik15 ,Menyebutkan jangan takut LSM mereka itu hanya pengangguran yang pengen kaya dengan cara memeras orang yang gak punya.
Atas semua pengungkapan akun yang bernama Kartika Malik15 tersebut semua LSM sangat sangat merasa kecewa dengan apa yang telah iya ungkapkan, secara disengaja atau tidak, disitu sangat membuat perasaan seluruh LSM sakit hati,dan muak atas unggahan komen di Instagram tersebut.
Semua pengungkapan akun dari Kartika Malik15 sangatlah melecehkan profesi wartawan dan Lsm yang mengarah kepada tindakan perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik profesi LSM, melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan pasal 311 KUHAP, tentang tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya.
Tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citra LSM adalah suatu hal yang sangat merugikan LSM khususnya di wilayah Lampung Barat. //Tim






