EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Terkait penggunaan Anggaran Dana Desa, mantan Pj Pratin (Pj.kepala desa) yang ada di Lampung Barat resmi di laporkan ke Inspektorat Kabupaten lampung Barat terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) penggunaan Anggara Dana Desa pada tahun anggaran 2024 pada 28 Mei 2025.
Informasi di laporkan nya salah satu Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat tersebut dibenarkan oleh Bambang Irawan saat berada di kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) pada Rabu 28 Mei 2025.
Kabar tersebut benar ada nya, saya dan tim Investigasi melaporkan Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat, yang diduga telah melakukan Korupsi. kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Dana desa pada tahun 2024, “ucap Bambang.
“Adapun Pj (kepala desa) yang di laporkan ke Inspektorat tersebut mantan Pj Pratin Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong tahun 2024.
Melakukan atas dugaan Korupsi yang dilakukan di Pekon (Desa) Puralaksana Kecamatan Way Tenong, ini jelas perbuatan melawan hukum. Untuk itu pada hari ini kami melaporkan Pekon tersebut ke Inspektorat.
Lebih lanjut Bambang meminta agar Inspektorat Lampung Barat segera dapat menindak lanjuti laporan kami pada hari ini sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, “jelas Bambang dengan tegas.
Pewarta : Suroso






