EsensiJurnalis.com, Lampung Timur – Peristiwa cekcok di pinggir jalan berujung tragis. Seorang pemuda berusia 24 tahun, KA, warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, meninggal dunia usai dianiaya dengan balok kayu oleh pelaku yang kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Lampung Timur, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban yang tengah berboncengan dengan temannya, dan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor jenis CRF di pinggir jalan wilayah Mataram Baru.
Salah satu dari pelaku turun dari motor, lalu memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat dibawa ke Klinik Tahir Mataram Baru dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama satu hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, mengatakan usai kejadian, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Minggu sore (8/6/2025), pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, menyerahkan diri melalui pihak keluarganya ke Polsek Bandar Sribhawono,” kata AKBP Heti.
Ia menyebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, satu helai kaos pendek warna putih, serta celana panjang jeans milik pelaku.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandasnya.
Pewarta: Suroso






