Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com – Kepala Desa Rangai Tri Tunggal dan Camat Katibung Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan akan segera dipanggil Ombudsman Perwakilan Lampung minggu ini.

Pasalnya, laporan pengaduan terkait pemberhentian aparatur desa secara sepihak oleh kepala Desa Rangai Tri Tunggal sudah ditindaklanjuti Ombudsman.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman kuasa hukum staff Desa Rangai Tritunggal Alifah Rafianti yang diberhentikan sepihak Nelly Farlinza.S.H.dan rekan telah menembuskan surat kepada Camat Katibung Abdul Rahman. Kuasa Hukum Alifah Dalam suratnya tersebut menyampaikan keberatan atas pemecatan aparatur desa secara sepihak, namun tidak mendapat tanggapan dari Kepala desa Rangai Tritunggal dan Camat Katibung.

Tidak sampai disitu saja dugaan kasus pemecatan aparatur Desa dinilai telah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor
83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan UU desa No. 6 tahun 2014.

Pemecatan Aparatur desa sebelumnya tidak ada pemberitahuan, kemudian (Rusda-red) sang oknum kades telah melakukan penggantian perangkat desa.

Apabila dicermati, pemberhatian sepihak aquo tidak memperhatikan pedoman tentang prosedur ataupun mekanisme
pemberhentian yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga menurut hemat Pendamping hukum, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang.

“Jadi, klienya mengajukan keberatan karena menurutnya sang oknum kades telah menggunakan jabatan secara sewenang wenang,”dalam bunyi surat tersebut”. jelas Nelly.

“Ada beberapa alasan, apabila Kepala Desa akan memberhentikan aparatur desanya sesuai dengan peraturan yaitu terkait batas umur, mengundurkan diri, terlibat terorisme, tersandung hukum pidana yang telah ditetapkan pengadilan dan atau meninggal dunia, dan pindah domisili”. tambahnya.

Kuasa Hukum Alifah juga dalam suratnya, menembuskan persoalan ini ke BPD, Cmat Ketibung dan bupati Lampung Selatan.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Tangani Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Viral di Sungkai Utara

Dikonfirmasi terpisah jum’at (1-12-2023) Ombudsman perwakilan lampung melalui Humasnya Riska, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Menurutnya berdasarkan informasi tim keasistenan penerimaan laporan, laporan tersebut sudah terverifikasi, dan sedang proses dalam tahapan pelimpahan ke keasistenan pemeriksaan.”terangnya singkat.(Tim)

 

 

Pewarta: Bambang Irawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04