EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Hingga melewati batas waktu yang ditentukan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Liwa belum memberikan jawaban resmi atas surat permintaan klarifikasi dan permohonan dokumen yang diajukan LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat terkait dugaan pelanggaran prosedur penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Surat bernomor 014/LSM-TNI/DPC-LB/I/2025 tersebut sebelumnya dikirim secara resmi kepada pimpinan BRI Cabang Liwa, namun hingga kini tidak ditanggapi secara tertulis sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menilai sikap diam BRI sebagai bentuk pengabaian kewajiban badan publik serta memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam praktik penyaluran KUR.
“BRI sebagai BUMN tidak boleh mengabaikan permintaan klarifikasi resmi. Diamnya pihak BRI justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan praktik permintaan jaminan sertipikat yang dilarang oleh aturan,” tegas Ahmad Zainuddin.
LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR diberikan tanpa mensyaratkan agunan tambahan. Oleh karena itu, permintaan dan penahanan sertipikat tanah (SHM/SHGB) maupun jaminan lain dari nasabah KUR dinilai sebagai tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Atas kondisi tersebut, LSM Triga Nusantara secara terbuka mendesak BRI Cabang Liwa untuk segera mengembalikan seluruh sertipikat tanah dan dokumen jaminan milik nasabah KUR yang diduga diminta di luar ketentuan, tanpa syarat apa pun.
“Dokumen kepemilikan masyarakat tidak boleh ditahan secara sepihak. Jika sertipikat tersebut diminta tanpa dasar hukum, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
LSM Triga Nusantara juga menyatakan bahwa apabila BRI tetap tidak memberikan klarifikasi dan tidak mengembalikan sertipikat jaminan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain:
Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung;
Melaporkan dugaan pelanggaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas KUR;
Meminta audit investigatif BPKP;
Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum;
Serta mempublikasikan temuan ini secara luas kepada masyarakat.
LSM menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap penyaluran KUR merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan program strategis nasional tersebut benar-benar berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, bukan justru membebani masyarakat dengan syarat di luar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Liwa belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Pewarta: Bambang






